Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aipda Robig Bakal Didampingi 7 Pengacara Selama Proses Hukum di Pengadilan Negeri Semarang

Tujuh pengacara bakal melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig Zaenudin saat proses hukum di Polda Jateng maupun Pengadilan Negeri Semarang.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tujuh pengacara bakal melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig Zaenudin saat proses hukum berlangsung di Polda Jateng maupun Pengadilan Negeri Semarang.

Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman mengatakan, saat membesuk di tahanan Polda Jateng, kliennya itu menyampaikan permohonan maaf. 

"Kliennya kami juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma."

"Dia juga salat mendoakan almarhum Gamma," ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Apa Kabar Aipda Robig Penembak 3 Pelajar di Semarang? Polda Jateng Ungkap Alasan Belum Rekonstruksi

Baca juga: Alasan Polda Jateng Tak Kunjung Lakukan Rekonstruksi Kasus Penembakan Aipda Robig

Menurut Herry, Aipda Robig dalam kondisi baik. 

Dirinya menepis Aipda Robig terpengaruh narkoba.

"Adanya dugaan klien kami terlibat narkoba ternyata tidak terbukti."

"Dia sudah dicek urine, rambut, dan darah hasilnya negatif," tuturnya.

Herry Darman menyatakan, tidak ada rekayasa penanganan perkara kliennya yang dilakukan Polrestabes Semarang.

Dirinya yakin tidak ada hal yang ditutupi oleh Polrestabes Semarang.

Capt foto / dok ist.

Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). 
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  (istimewa)

"Kami bisa lihat saat konferensi pers siapa saja dihadirkan oleh Kapolrestabes Semarang."

"Mulai dari Walikota Semarang, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan orangtua."

"Jadi tidak ada yang ditutupi perkara ini," tuturnya.

Dikatakannya, ada tujuh pengacara bakal mengawal dan melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig.

Pada perkara itu ada 30 saksi dari Polda Jateng dan 15 saksi di Polrestabes Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved