BHP Semarang
Ini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Menyoal Pemberian Amnesti Terhadap Koruptor
Supratman Andi Agtas menegaskan jika pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana."
"Itu sama sekali tidak,” jelas Supratman di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas: Jangan Ragu Laporkan Kecurangan, Nomor Pengaduan Sudah Tersedia
Baca juga: Era Baru Kemenkumham Dimulai, Supratman Andi Agtas Lantik 49 Pejabat Baru
Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apapun.
Namun tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan."
"Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.
Baca juga: Menkumham Supratman Andi Agtas Sapa Kakanwil Seluruh Indonesia di Bali
Baca juga: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana.
Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan."
Jakarta
Kementerian Hukum
Supratman Andi Agtas
Amnesti
Amnesti Koruptor
Presiden Prabowo Subianto
Aturan Pemberian Amnesti
BHP Semarang
Wamenkum : Ada Peluang di Balik Setiap Tantangan |
![]() |
---|
Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna |
![]() |
---|
BPK Nilai Kemenkumham Ideal dalam Pengelolaan Anggaran |
![]() |
---|
Balai Harta Peninggalan Semarang Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru |
![]() |
---|
Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.