Berita Semarang
Polda Jateng Cekal 3 Tersangka PPDS Undip, Kuasa Hukum Dokter Aulia Kaget Mereka Masih Kerja
Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Artanto melanjutkan, peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 september 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi. (Iwn)
| Jalur Rel Kaligawe Diperbaiki, KAI Daop 4 Semarang Terapkan Sistem Buka Tutup, Berikut Jadwalnya |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 4 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Kisah Haru Warga Binaan Dapat Izin Dari Lapas Perempuan Semarang, Antar Suami ke Pemakaman |
|
|---|
| Mondial Lingua Fest 2025 di SMP Mondial: Kreativitas, Literasi, dan Kepedulian Sosial Bersatu |
|
|---|
| Aksi Heroik Pasutri di Ungaran, Pertemukan Kembali Anak Hilang Dengan Orangtua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dirreskrimum-Polda-Jawa-Tengah-Kombes-Pol-Dwi-Subagio-di-Mapolda-Jateng-Jumat-27122024.jpg)