Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Buka Suara Soal status Tersangka: Kami Tidak akan Menyerah

Ia menilai, kasus hukum yang menjeratnya ini merupakan bagian dari risiko setelah ia kerap mengkritik kekuasaan

Editor: muslimah
Tribunnews/Fransiscus Adhiyuda
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak menyerah untuk menghadapi berbagai intimidasi dan telah menyiapkan risiko-risiko buruk yang mungkin terjadi.

Hal ini disampaikan Hasto merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis (26/12/2024).

Ia menilai, kasus hukum yang menjeratnya ini merupakan bagian dari risiko setelah ia kerap mengkritik kekuasaan.

Hasto pun mengungkit kisah Presiden Soekarno atau Bung Karno yang dipenjara di tengah perjuangannya memerdekakan Indnesia.

Baca juga: Hasto Suruh Harun Masiku Rendam HP untuk Hilangkan Bukti, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap 2019

“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” ujar dia. Hasto lantas meminta kader-kader PDI-P agar jangan pernah takut menyuarakan kebenaran dan tetap menjaga partai terseut.

“Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah,” kata dia.

Kasus Suap

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Setyo mengungkapkan, Hasto dan Harun Masiku diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan dengan uang senilai 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 683.462.890 berdasarkan kurs 24 Desember 2024.

Suap diberikan Hasto terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Setyo menyebut, suap ini dimaksudkan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

 "Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo dikutip dari Kompas TV, Rabu (25/12/2024) kemarin.

Merasa Diintimidasi

Hasto menyinggung soal penggunaan aparat penegak hukum sebagai alat intimidasi politik. Ini merupakan kali pertama Hasto buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pernyataan Hasto disampaikan melalui video, Kamis (26/12/2024).

Ia menegaskan bahwa PDI-P siap menghadapi risiko demi memperjuangkan nilai demokrasi dan supremasi hukum yang berkeadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved