Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

6 Ranperda Inisiasi DPRD Kudus Disahkan, Penyelenggaraan Pasar Rakyat hingga Pengelolaan Parkir

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiasi DPRD pada 27 Desember 2024. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan bupati tentang enam Ranperda Kabupaten Kudus 2024, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiasi DPRD pada 27 Desember 2024. 

Meliputi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha, Mikro dan Koperasi, Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual, serta Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir.

Ketua DPRD Kudus, H. Masan menyampaikan, satu di antara tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD adalah melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan panitia khusus.

Baca juga: Duel Maut Dua Anak Punk di Kudus, Satu Tewas Ternyata Ditikam

Enam Ranperda tersebut disetujui bersama antara DPRD dengan kepala daerah, juga sudah melalui fasilitasi gubernur Jawa Tengah. 

H. Masan menegaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 241 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebagai ketua DPRD, Masan berharap agar kepala daerah segera menindaklanjuti Ranperda yang telah disahkan dengan peraturan bupati (Perbup). Supaya aturan yang telah disusun, dibahas, dan disahkan sebagai payung hukum bisa segera dilaksanakan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kudus. Seperti contoh Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir.

"Semuanya penting, karena itu harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup. Agar Perda yang sudah disahkan bisa dijalankan," terangnya, Senin (30/12/2024).

Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie mengapresiasi atas kinerja DPRD yang telah melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan 6 Ranperda inisiatif yang sudah diawali anggota DPRD para periode sebelumnya. Baik pembahasan di tingkat Pansus hingga tahap Paripurna, sehingga bisa terselesaikan dengan cepat.

Kata dia, enam Perda yang telah disepakati tentunya sudah melalui pembahasan dan diskusi mendalam oleh DPRD bersama semua pihak yang terkait. Termasuk OPD yang berkaitan dengan masing-masing Perda, juga akademisi. 

Menurut Hasan, dari enam Perda tersebut semuanya menyentuh grassroot, artinya tertuju pada kebutuhan dan aktivitas masyarakat hingga lapisan bawah. Sehingga perlu disambut dengan positif. 

Termasuk Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir. Diharapkan nantinya menjadi payung hukum yang jelas terkait pengelolaan parkir sebagai potensi pendapatan asli daerah (PAD), penanganan parkir liar, serta menciptakan penataan parkir yang rapi. 

"Segara di-follow up dengan Perbup di level masing-masing OPD. (Perda) ini sudah hasil dari fasilitasi gubernur dan terdapat penyesuaian. Segera kami tindaklanjuti," tegas dia. (Sam)

Baca juga: BREAKING NEWS: 28 Motor di Penitipan di Kudus Hangus Terbakar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved