Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bocor! Alamat Rumah Hakim Eko Aryanto Yang Vonis Ringan Harvey Moeis, Ternyata Tidak Dikenal Warga

Nama hakim Eko Aryanto menjadi viral dan disorot warganet setelah memberikan vonis 6,5 tahun yang dinilai warganet terlalu ringan.

Editor: raka f pujangga
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/PN Jakarta Pusat
Gapura menuju ke Jalan Ikan Lumba-lumba, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, saat didatangi TribunJatim.com, Senin (30/12/2024). Eko Aryanto (kiri), hakim yang memvonis Harvey Moeis, pernah tinggal di lingkungan tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Setelah memberikan vonis yang dianggap warganet terlalu ringan untuk Harvey Moeis yang sudah merugikan negara triliunan.

Nama hakim Eko Aryanto menjadi viral dan disorot warganet.

Bahkan hakim Eko Aryanto masih menjadi perbincangan publik Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Polemik Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Mewah di Luar, Miskin di Dalam Sistem?

Diketahui, ia jadi viral usai memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Karena vonis ringan itulah, sosok Eko Aryanto ramai jadi perbincangan dan data pribadinya tersebar di media sosial X (sebelumnya bernama Twitter).

Seperti yang terlihat pada akun X dengan nama @Elliot4l, yang mana akun ini menyebarkan data pribadi hakim Eko Aryanto lengkap dengan alamatnya yang terletak di Jalan Ikan Lumba-lumba No 9 RT 6/RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketua RT setempat, Muh Dukan menjelaskan fakta sebenarnya terkait viralnya alamat rumah tersebut.

Penjelasan BPJS Kesejatan soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu.
Penjelasan BPJS Kesejatan soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu. (Kolase Istimewa/TribunMadura)

"Dua hari yang lalu, ada salah seorang warga yang nge-share informasi itu ke grup WA warga. Saat dicek kok alamatnya di sini, padahal di data kami enggak ada," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, ia bersama warga berkumpul untuk membahas kebenaran dari informasi tersebut.

"Jadi, hakim Eko Aryanto ini memang pernah tinggal di sini. Namun, sudah lama pindah, tetapi alamat identitas kependudukannya tidak berganti," ujarnya.

"Informasi tersebut saya dapat dari warga yang sudah lama tinggal di sini," bebernya.

Baca juga: Foto Harvey Moeis Dihapus di Feed Instagram Sandra Dewi, Termasuk Foto Pernikahan

Dukan mengaku tidak tahu profil atau kepribadian dari hakim Eko Aryanto selama tinggal di Jalan Ikan Lumba-Lumba No 9.

Karena ia sendiri juga termasuk warga baru.

"Detailnya soal kapan dan berapa lama pak hakim atau keluarganya tinggal di situ, saya kurang tahu. Yang jelas saya baru tinggal di sini tahun 2018, dan rumah tersebut sudah dihuni oleh pemilik sekarang yaitu orang tua dari Bu Erlita," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta di Balik Viralnya Alamat Eko Aryanto Hakim yang Beri Vonis Harvey Moeis Berada di Malang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved