Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi PT Timah

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim secara resmi divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM
Sosialita yang kerap dijuluki Crazy Rich PIK, Helena Lim. 

Jaksa juga menuntut Helena Lim dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair 4 tahun kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara"

Baca juga: Beni Babak Belur Pasang Badan Melindungi Pemain Persib Bandung yang Dikeroyok Suporter Persis Solo

Baca juga: Video Pencarian Nenek Rasmi Hilang di Kebun Teh Talun Pekalongan

Baca juga: Polemik Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Mewah di Luar, Miskin di Dalam Sistem?

Baca juga: Kesempatan Terbuka! UIN Saizu Buka PMB 2025 Jalur Aktivis dan Prestasi, Raih Beasiswa Nol Rupiah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved