Korupsi PT Timah
Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim secara resmi divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).
Editor:
deni setiawan
Jaksa juga menuntut Helena Lim dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair 4 tahun kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara"
Baca juga: Beni Babak Belur Pasang Badan Melindungi Pemain Persib Bandung yang Dikeroyok Suporter Persis Solo
Baca juga: Video Pencarian Nenek Rasmi Hilang di Kebun Teh Talun Pekalongan
Baca juga: Polemik Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Mewah di Luar, Miskin di Dalam Sistem?
Baca juga: Kesempatan Terbuka! UIN Saizu Buka PMB 2025 Jalur Aktivis dan Prestasi, Raih Beasiswa Nol Rupiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.