Korupsi PT Timah
Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim secara resmi divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Crazy Rich PIK, Helena Lim secara resmi divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Helena dihukum 8 tahun penjara.
Selain vonis penjara, Helena Lim juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta khusus untuk kasus korupsi timah yang juga menjerat Harvey Moeis.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Helena Lim Beli 29 Tas Mewah dari Uang Timah
Baca juga: Helena Lim Beli 29 Tas Mewah dari Uang Timah, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Korupsi Rp 300 T
Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena Lim terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Perbuatan Helena Lim dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena Lim terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Selain pidana badan, Helena Lim dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pekerjaan Helena Lim Sering Diomongin Kaum Sosialita, Kini Terlibat Skandal Korupsi Rp 271 T
Baca juga: Keluarga Harvey Moeis dan Helena Lim Berpeluang Dijerat Pencucian Uang
Hakim juga menyatakan Helena Lim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu satu bulan belum dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Pontoh.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.