Berita Magelang
"Have Fun" Kode Rahasia Gangster Magelang Sebelum Beraksi Tawuran
Terkuak kode gangster Magelang untuk memulai aksi tawuran menggunakan kata "Have Fun" di instagram sebelum beraksi.
Tayang:
Editor:
raka f pujangga
KOMPAS.com/Egadia Birru
Polisi menunjukkan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antargeng saat konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (30/12/2024).
Polresta Magelang mengenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun, Mustofa tidak merinci siapa saja pelaku yang dijerat pasal kepemilikan senjata tajam maupun pengeroyokan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawuran Geng Makan Korban Luka di Magelang, Ajak Adu Sajam Pakai Kode “Have Fun”
Berita Terkait:#Berita Magelang
| Kisah Haru Pekerja Difabel di Pabrik Rokok HS Magelang: Dulu Ditolak dan Dibully, Kini Dihargai |
|
|---|
| Lowongan Kerja di RSUD Merah Putih Magelang: 71 Posisi Dibuka, Usia 35 Tahun Batas Maksimal! |
|
|---|
| Ini Kasus yang Menyeret Nama Muhammad Suryo Bos Rokok HS Magelang, Mangkir Panggilan KPK |
|
|---|
| Kronologi Gugurnya Sertu Ichwan di Lebanon Terungkap, Kena Ranjau Saat Evakuasi Korban Lain |
|
|---|
| Kisah Haru di Balik Gugurnya Sertu Ichwan Prajurit TNI Asal Magelang, Istri: “Baru Pagi Tadi A1” |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polisi-menunjukkan-senjata-tajam-yang-dipakai-saat-tawuran-di-Polresta-Magelang.jpg)