Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Mulai Hari Ini, Maksimal Boleh Beli Berapa? Berikut Rinciannya

Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Mulai Hari Ini, Maksimal Boleh Beli Berapa? Berikut Rinciannya

Editor: muslimah
google
ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Mulai Hari Ini, Maksimal Boleh Beli Berapa? Berikut Rinciannya

Insentif pemerintah berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA) mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025) hari ini.

Diskon itu semula diberikan pemerintah sebagai bagian dari insentif dari kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen.

Namun demikian, pada Selasa (31/12/2024) kemarin, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, PPN 12 persen hanya diberlakukan terhadap barang yang dikategorikan mewah dan dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Baca juga: Jawaban Khas Jokowi Saat Ditanya soal Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP

  Meskipun kenaikan tarif PPN tidak jadi dikenakan untuk semua barang dan jasa, Prabowo memastikan, insentif yang telah disiapkan, termasuk diskon tarif listrik, akan tetap diberikan pemerintah.

"Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus," kata Prabowo, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Oleh karenanya, diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA pun tetap berlaku, mulai 1 Januari 2025 hingga pengujung Februari 2025.

Diskon tarif listrik pun sudah bisa dinikmati oleh pelanggan prabayar, atau pelanggan yang menggunakan token listrik.

PLN memastikan, untuk menikmati diskon tersebut, pelanggan tidak perlu melakukan prosedur tambahan.

Untuk pelanggan prabayar, diskon sebesar 50 persen otomotasi diterapkan saat pembelian token listrik.

Kompas.com pun sudah mencoba melakukan pembelian token listrik dengan nominal pembelian Rp 200.000, dan mendapatkan daya listrik 256,4 kwh, di mana biasanya daya yang didapat sebesar 128,2 kwh.

Namun, PLN tetap membatasi pembelian token listrik berdasarkan kWh sesuai dengan daya terpasang.

Program ini dirancang untuk meringankan beban rumah tangga sekaligus mendorong penggunaan listrik yang efisien.

Pelanggan diimbau memanfaatkan diskon ini sesuai kebutuhan dan tidak "aji mumpung" untuk membeli listrik secara berlebihan.

Rincian batas maksimal pembelian berdasarkan golongan daya listrik dengan asumsi pembelian sebagai berikut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved