Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip
Polisi terus mendalami kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Kasus ini mencuat setelah dr Aulia Risma melaporkan adanya dugaan pemerasan dalam lingkungan kampus.
Polisi mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp2 miliar setiap semester dalam skandal ini. Namun, bukti yang dapat dikantongi baru sebesar Rp97,7 juta.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368 ayat 1 KUHP (pemerasan), pasal 378 KUHP (penipuan), dan pasal 335 (pengancaman atau teror).
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah sembilan tahun penjara.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri.
Perkembangan Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan akademisi dan lingkungan pendidikan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi dr Aulia Risma dan membuka tabir praktik-praktik yang merugikan dalam dunia pendidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.
"Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun," tutup Artanto. (*)
Dr Taufik
Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
Pungli PPDS Undip
Mahasiswi PPDS Undip
Dr Aulia Risma Lestari
Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
![]() |
---|
Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.