Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kades Penusuk Marbot Masjid OKU Timur Akhirnya Ditangkap, 2 Bulan Bersembunyi di Lombok NTB

Polisi akhirnya menangkap Jupri (52), Kepala Desa Sidodadi, Ogan Komering Ulu atau OKU Timur setelah buron dua bulan usai tusuk marbot masjid.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI penangkapan pelaku kasus penusukan. 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Seorang Kepala Desa yang menusuk seorang marbot masjid di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, telah ditangkap pihak kepolisian.

Dia menjadi buronan polisi selama dua bulan seusai kabur pasca menusuk korban menggunakan pisau pada siang hari.

Pelaku bernama Jupri Alamsyah ini terdeteksi bersembunyi di Lombok Tengah, NTB.

Baca juga: Pelaku Penusukan Mantan Pacar di Kendal Jalani Rehabilitasi, Ibu Korban Desak Proses Hukum Berjalan

Baca juga: 2 Santri Jadi Korban Penganiayaan dan Penusukan di Yogyakarta, Polisi Tangkap 7 Orang

Polisi menangkap Jupri Alamsyah (52), Kepala Desa Sidodadi, Ogan Komering Ulu atau OKU Timur, Sumatera Selatan karena melakukan penganiayaan berat kepada mabot masjid.

Jupri Alamsyah ditangkap di tempat persembunyiannya di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah dua bulan lamanya menjadi buronan polisi.

"Untuk Pak Kades, tersangka penganiayaan menyebabkan marbot masjid luka berat sudah ditangkap," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (2/1/2025).

Kapolres mengatakan, pihaknya membentuk tim khsuus (timsus) hingga akhirnya menangkap pelaku. 

"Syukur, tersangka sudah ditangkap," ujarnya.

Kronologi Kades Tusuk Marbot Masjid

Sebelumnya, Jupri Alamsyah yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menusuk seorang marbot masjid.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.50 di rumah korban di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. 

Kapolsek Belitang, Iptu Wahyudin kala itu menjelaskan kronologis kejadian.

Pada Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.50, korban Ali Fathan awalnya sedang mengobrol di dalam rumahnya.

Korban kala itu sedang mengobrol bersama empat orang temannya.

Tiba-tiba datang Kades Jupri dengan membawa sebilah pisau.

Pisau tersebut diselipkannya di pinggang. 

Tidak berselang lama, pelaku menusuk korban berkali-kali.

Aksi pelaku dipisahkan beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.

Pelaku juga diajak meninggalkan rumah korban.

Baca juga: KRONOLOGI Penusukan Santri Asal Pati di Yogya: Korban Salah Sasaran, 7 Tersangka Ditangkap

Baca juga: Inilah Tampang Tersangka Penusukan Pendeta di Semarang, Sempat Ancam Mau Bunuh Korban

Atas kejadian itu, korban Ali Fathan mengalami luka tusuk di sela jari tangan kanan, luka tusuk di paha kiri di atas lutut, dan luka tusuk di bagian betis sisi luar kaki kiri.

Korban kemudian dibawa ke RS Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban sekira pukul 13.00.

Dikabarkan korban sempat tidak sadarkan diri.

"Korban di rujuk ke rumah sakit berada di Palembang dikarenakan putus pembuluh arteri pada kaki kiri," kata Kapolsek. 

Kapolsek mengatakan, pihaknya telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan telah memeriksa beberapa saksi.

"Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur," tambahnya. 

Iptu Wahyudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, bahwa pelaku membawa sebilah pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri.

Pelaku menggunakan kaus merah pink.

"Melihat dari kejadian ini diperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut," ujar Iptu Wahyudin

Sementara untuk motif, memang ada perselisihan antara korban dan pelaku beberapa hari sebelum kejadiannya.

Pelaku sudah pernah mengingatkan korban agar tidak melaksanakan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.

Alasan pelaku, agar warga tetap melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami' Sabilil Muttaqin (masjid lama) di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.

"Agar masyarakat fokus pada satu masjid, untuk melaksanakan salat Jumat," ucap Kapolsek. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pak Kades Ditangkap Polisi Buntut Tikam Marbot Masjid di OKU Timur, Buron 2 Bulan Sembunyi di NTB

Baca juga: Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Musisi Ahmad Dhani: Digelar Juni 2025 Selama 2 Hari

Baca juga: 2 Pilihan Buat Pratama Arhan Saat Ini, Ikut Mertua di Semen Padang ataukah Pulang ke PSIS Semarang

Baca juga: Sudi Abdallah Comeback! Bocoran Bos PSIS Semarang, Putaran Kedua Punya 3 Striker

Baca juga: Daftar 3 Pemain Timnas Indonesia Kena Sanksi Komdis PSSI, Termasuk Wajib Bayar Denda Rp10 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved