Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dinas Perdangan Kudus Jajaki Pembayaran Retribusi Pasar Rakyat Satu Tarif

Dinas Perdangan (Disdag) Kabupaten Kudus mulai menjajaki skema pembayaran retribusi pasar rakyat dalam satu tarif mulai awal 2025. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
Pasar Bitingan Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Perdangan (Disdag) Kabupaten Kudus mulai menjajaki skema pembayaran retribusi pasar rakyat dalam satu tarif mulai awal 2025. 


Yakni penggabungan beberapa jenis retribusi yang sebelumnya terpisah, kini digabung menjadi satu. 


Skema anyar tersebut bagian dari upaya penyederhanaan pembayaran menidaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Beberapa jenis retribusi yang digabung adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD), retribusi kebersihan, pelayanan pasar, dan retribusi barang yang ditinggal.


Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto mengatakan, beberapa jenis retribusi tersebut pada mulanya dibayarkan dengan ketentuan tarif berbeda-beda. 


Selanjutnya disederhanakan dengan cara penggabungan menjadi satu tarif berlaku mulai 1 Januari 2025. 


Lebih lanjut, tarif retribusi pasar rakyat yang terbaru berbeda-beda tergantung kelas masing-masing. Misalnya, tarif retribusi kios untuk kelas utama seperti Pasar Kliwon Rp 650 per meter per hari. Dan tarif retribusi los Rp 350 per meter per hari. 


Di Pasar Kliwon sebelum disederhanakan, tarif retribusi kios sebesar Rp 200 dan los sebesar Rp 100 per meter per hari. Tarif PKD kios Rp 500 dan los Rp 250, tarif kebersihan kios Rp 30 dan los Rp 25, juga tarif barang ditinggal Rp 100 untuk kios dan Rp 50 untuk los.


Sementara pasar rakyat kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, satu tarif retribusi untuk kios ditetapkan Rp 550 per meter per hari, dan untuk los Rp 300 per meter per hari.


Harys menjelaskan, penyesuaian terhadap sistem baru sudah disosialisasikan kepada para pedagang di 25 pasar rakyat yang ada di Kabupaten Kudus. Supaya bisa berjalan optimal dan diterima semua pedagang. 


"Semua pasar akan diterapkan sistem ini mulai Januari 2025. Jadi nanti untuk pembayarannya setiap bulan, bukan per tahun lagi," terangnya, Jumat (3/1/2025).


Penyederhanaan retribusi ini, lanjut Harys, bertujuan untuk meringankan para pedagang dalam melakukan pembayaran. Beban pedagang terkait retribusi pasar rakyat diharapkan semakin ringan karena dibayarkan setiap bulan dengan nominal relatif lebih rendah. 


Dinas Perdagangan juga sudah menyiapkan sistem e-retribusi sebagai langkah migrasi sistem di awal 2025. Dengan harapan nantinya pendapatan asli daerah (PAD) meningkat hasil penerapan kebijakan yang baru. 


"Ini bagian dari langkah antisipasi penunggakan pembayaran retribusi oleh pedagang. Kalau biasanya dibayarkan di akhir tahun, tagihannya banyak, pedagang ada yang keberatan. Kalau dibayarkan setiap bulan akan lebih ringan," tuturnya. (Sam)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved