Dokter Tewas di Kos Semarang
"Saya Minta Dipanggil Paksa" Respon Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Soal Mangkirnya Kaprodi
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad tak mempersoalkan ketidakhadiran tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad tak mempersoalkan ketidakhadiran tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma dalam pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
Ketidakhadiran dokter Taufik atau TEN yang menjabat sebagai Ketua program studi (Kaprodi) anestesiologi Undip sebelumnya diungkapkan pihak Undip yang menyebut TEN tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit.
Misyal memandang ketidak hadirkan tersebut sebagai hal yang wajar. "Wajar orang dipanggil polisi sakit, secara mental goyang, asam lambung pasti naik, kami tidak peduli dengan sakitnya dia. Nanti misalkan enggak datang, saya minta dipanggil paksa diantarkan di rumah sakit Polri," ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Misyal bahkan senang dengan ketidakhadiran salah satu tersangka. Bagi dia, ketidakhadiran tersebut bisa menjadi celah untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya berharap mereka mangkir aja. Kalau mereka mangkir nanti kan saya bisa minta surat untuk DPO," katanya.
Dia meminta kepolisian untuk profesional dalam menangani kasus ini karena sudah menjadi perhatian publik. Terlebih kasus pemerasan ini dilakukan oleh kaum intelektual, kepandaian dan kredibilitas.
"Kalau dipanggil nggak datang berarti mereka mangkir. Nanti kan ada panggilan kedua, panggilan ketiga, pemanggilan paksa, " terangnya.
Adapun berkaitan soal penahanan tersangka, Misyal bakal segera mendesak Polda agar menahan para tersangka. "Saya mau cek nanti hari Jumat (3 Januari) saya mau cek ke sana (Polda Jawa Tengah)," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SM dan ZYA. "satu tersangka lagi T (Taufik) di reschedule pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang sakit saat ini," bebernya.
Sebelumnya, polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari hari ini, Kamis (2/1/2025).
Tiga tersangka kasus tersebut meliputi pria berinisial TEN ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip.
Kedua, perempuan berinisial SM staf administrasi di prodi anestesiologi.
Ketiga, perempuan berinisial ZYA senior Risma di program anestesi.
Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka yang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN berhalangan hadir karena sakit.
"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar.
Untuk dua tersangka, SM dan ZYA sudah mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.
Mereka didampingi oleh empat pengacara ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) ini lagi dilakukan pemeriksaan," sambung Khaerul.
Ketiga tersangka ini sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Khaerul menilai, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik.
Terlebih pihaknya juga selama ini cukup kooperatif.
Di samping itu, kliennya tidak ada upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.
"Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan itu subyektif wilayah penyidik," jelasnya.
Dia pun enggan menanggapi soal pengajuan penahanan yang diajukan oleh pengacara keluarga Aulia Risma.
"Biarkan beliau mau statement apapun, itu wilayahnya dia. Bagi kami, jelas menghormati proses pemeriksaan ini," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.
Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. (Iwn)
Sopan dan Tertib Jadi Hal Meringankan Tuntutan Zara Yupita Azra Terdakwa Bully Mendiang Dokter Aulia |
![]() |
---|
PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Dengar 3 Tersangka Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Bully & Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.