Berita Jakarta
Polri akan Kembalikan Uang Hasil Pemerasan Rp 2,5M, Tiga Polisi yang Dipecat Ajukan Banding
Polri menyatakan akan mengembalikan uang sekitar Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan sejumlah polisi terhadap penonton
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polri menyatakan akan mengembalikan uang sekitar Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan sejumlah polisi terhadap penonton acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian," ujar Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
"Dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," imbuhnya. Menurut keterangan Agus, saat ini uang tersebut masih didata dan diproses oleh Divisi Propam Polri.
34 Polisi Dicopot
Sebelumnya, kasus pemerasan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah penonton DWP telah menyebabkan pencopotan 34 anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, termasuk sejumlah perwira tinggi.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Selain itu, tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini.
Ketiga polisi yang diberhentikan adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Ketiganya kemudian mengajukan banding setelah penjatuhan sanksi PTDH tersebut. “Atas putusan tersebut, (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di TNCC Mabes Polri, Kamis.
Memeras Penonton
Kasus pemerasan terhadap penonton DWP oleh polisi mencuat setelah adanya keluhan korban yang merupakan warga negara asing.
Menurut kesaksian seorang korban, ia ditarik oleh polisi, kemudian diminta mengikuti pemeriksaan administrasi dan tes kesadaran (membaca angka pada jari, jalan linglung atau tidak, dan bau mulut).
Dalam pemeriksaan itu, paspor korban ditahan, kemudian setelah temannya memberikan sejumlah uang kepada oknum, paspor korban akhirnya dikembalikan.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, oknum yang diduga melakukan pemerasan ditangkap, termasuk personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Mengenai jumlah korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sebanyak 45 orang.
“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.