Pendidikan
Ada Wacana UN Kembali Digelar, Ini Saran dari PGRI Jawa Tengah
Pemerintah berencana akan "menghidupkan" kembali Ujian Nasional (UN) mulai 2026.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah berencana akan "menghidupkan" kembali Ujian Nasional (UN) mulai 2026. Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Dr Muhdi menilai, pihak tidak berada pada posisi menolak maupun mendukung.
Menurutnya, bisa jadi PGRI setuju dengan UN kembali dihadirkan, tetapi dengan adanya penyesuaian-penyesuaian yang tidak menimbulkan masalah. Perlu disadari, bangsa ini punya kesenjangan yang berbeda antara satu daerah dengan yang lain, mulai dari sarana prasarana maupun guru.
"Jangan nanti membuat penghakiman terhadap. daerah-daerah yang sebenarnya kesalahan pemerintah sendiri yang belum mampu memfasilitasi mereka secara cukup baik dari sarana prasarana maupun gurunya, tetapi mereka dengan ujian yang sama lalu divonis kelulusannya," kata Muhdi di kantor PGRI Jateng, Senin 6 Januari 2025.
Maka dikatakannya, mungkin akan lebih arif kalau ada UN tetapi bukan untuk menentukan kelulusan, tetapi yang penting untuk pemetaan dan dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Jadi prestasi tidak hanya diukur lewat rapot, pakai piagam yang bisa saja juga kebocorannya banyak. Ini yang saya kira kita bocor-bocor itu kita tutup," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhdi juga menilai bahwa Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui zonasi juga masih perlu disempurnakan. Tujuanya untuk menciptakan pendidikan yang lebih bermutu.
"Kami berharap ini betul-betul mengedepankan semangat pendidikan yang bermutu untuk semua, dan pendidikan yang berkeadilan," kata Muhdi.
Muhdi yang juga Wakil Ketua Komite 1 DPD RI tersebut menyatakan, PPDB masih perlu disempurnakan tanpa harus mengubah secara frontal. Dia mengusulkan, komposisi atau persentase zonasi perlu disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Semakin tinggi jenjang pendidikannya, maka persentase zonasinya makin kecil. Selain itu, regulasi PPDB perlu diatur secara rinci untuk mempersempit ruang dan potensi pelanggaran. Perlu dipersempit peluang-peluang pelanggaran agar berkeadilan dan bermutu untuk semua.
"Dari level bawah (Sekolah Dasar) ke atas (SMA), seharusnya persentasenya semakin turun. Tujuannya agar ruang anak untuk berprestasi itu betul-betul cukup," tuturnya. (*)
| IAKMI Dorong Peran Ahli Kesehatan Masyarakat Dukung Program Astacita Presiden |
|
|---|
| Mendikdasmen Abdul Muti: Dosen Harus Jadi Sumber Inspirasi dan Keteladanan di Kampus |
|
|---|
| Inspirasi Bisnis Berkelanjutan: Hendy Setiono Ajak Mahasiswa Undip Berani Jadi Ecopreneur |
|
|---|
| Daftar 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR, Satu dari Jateng Peringkat 624 Dunia |
|
|---|
| Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Halaman 71 72 73 74 75: Kondisi Geografis Negara Asean |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-Persatuan-Guru-Republik-Indonesia-PGRI-Jateng-Dr-Muhdi06012025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.