Purworejo
Duduk Perkara Gugatan Bos Karaoke ke PJ Bupati Purworejo, Sudah Habis Dana Rp 3 Miliar
Betty Indrayanti, pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus menggugat pemerintah Kabupaten Purworejo ke Pengadilan Negeri Purworejo.
TRIBUNJATENG.COM - Bos Karaoke Betty Indrayanti melayangkan gugatan kepada PJ Bupati Purworejo Jawa Tengah.
Betty adalah pemilik karaoke Oktopus yang memandang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PJ Bupati.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2024 yang lalu.
Baca juga: Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Batang Wacanakan Gandeng Pihak Ketiga
Baca juga: Kawah Sileri di Dieng Semburkan Lumpur Setinggi 50 Meter, Apakah Berbahaya?
Baca juga: KA 11 Sindoro Terlambat 5 Menit Setelah Menabrak Pria Tanpa Identitas di Semarang
Betty menggugat Pj Bupati Purworejo, Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Purworejo dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo.
Tjahyono, kuasa hukum Betty mengatakan kliennya menggugat lantaran adanya perbuatan melawan hukum soal tanah yang ia beli tahun 2021 lalu.
Bahkan, bangunan dan tanah yang ia gunakan sebagai tempat karaoke dikenakan sanksi karena dituduh melanggar tata ruang hijau.
"Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tergugatnya Pj bupati, yang kedua PUPR dan yang ketiga BPN," kata Tjahyono saat konferensi pers dikantornya Senin (6/1/2025).
Tjahyono menjelaskan, sengketa ini bermula saat kliennya membeli tanah pada bulan April tahun 2021.
Tanah tersebut dalam sertifikat tertulis pekarangan dan bukan lahan hijau.
"Tanah tersebut memang kita pilih untuk beli karena tertulis statusnya pekarangan, ini sengaja kita beli karena untuk usaha," kata Tjahyono.
Setelah dibangun untuk usaha karaoke, ada surat dari BPN Purworejo untuk menarik kembali sertifikat milik Betty dalam rangka merevisi sertifikat tersebut.
Saat itulah Betty kaget dan merasa ada perbuatan melawan hukum dari Pemkab Purworejo.
"Ada surat dari BPN yang intinya menarik kembali sertifikat karena mau direvisi menjadi jalur hijau. Tentunya kan kami keberatan karena dasar beli tanah tersebut untuk usaha," jelas Tjahyono.
Tjahyono menambahkan, BPN ingin menarik kembali sertifikat lantaran ada Perda nomor 10 tahun 2021 yang menyatakan wilayah tersebut adalah jalur hijau.
Perda tersebut terbit pada 10 Juli 2021, di mana tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.
Sosok 4 Tersangka Kerusuhan di Mako Brimob Purworejo, Dua Orang Pelajar |
![]() |
---|
Bupati Purworejo Digugat Bos Karaoke, Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
"Mengganggu Aktivitas Keagamaan Siswa" Pengelola Madrasah di Purworejo Tolak Wacana Sekolah 5 Hari |
![]() |
---|
"Jalanan Rusak" Keresahan Warga Purworejo, Tambang Ilegal yang Ditutup 3 Tahun Lalu Beroperasi Lagi |
![]() |
---|
Nasib Pilu Karyawan Apotek di Purworejo, Ditipu Pria Mengaku Pengantar Paket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.