Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Purworejo

Duduk Perkara Gugatan Bos Karaoke ke PJ Bupati Purworejo, Sudah Habis Dana Rp 3 Miliar

Betty Indrayanti, pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus menggugat pemerintah Kabupaten Purworejo ke Pengadilan Negeri Purworejo.

Editor: rival al manaf
Kompas.com
Betty Indrayanti pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dudampingi kuasa hukumnya Tjahyono menunjukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo di kantornya pada Senin (6/1/2025). 

"Kenapa kita menggugat Pj bupati, karena Pj Bupati mengeluarkan surat keputusan untuk membongkar bangunan yang telah kami bangun."

"Yang kedua PUPR, atas dasar survey PUPR timbullah perda nomor 10 tahun 2021 tentang zona hijau tersebut, dan itu setelah kami beli tanah tersebut," kata Tjahyono.

Tjahyono mempersoalkan apakah Pj Bupati Purworejo mempunyai kewenangan melakukan kebijakan strategis termasuk pembongkaran.

Selanjutnya, kata Tjahyono, kenapa bangunan dengan sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN Purworejo dengan status pekarangan harus dibongkar.

"Kenapa mesti dibongkar, kalau merujuk perda nomor 10 tahun 2021 berarti berlaku surut ? Kenapa BPN kami gugat, karena BPN telah menerbitkan sertifikat yang notabene itu pekarangan," kata Tjahyono.

 "Intinya ada upaya pemaksaan pemberlakuan perda yang berlaku surut, dan yang kedua ada SK dari Pj bupati yang ingin membongkar bangunan milik klien saya," tambah Tjahyono.

Dari gugatan dilayangkan, sampai saat ini kata Tjahyono, pihaknya telah menjalani sidang mediasi dengan Pemkab Purworejo sebanyak 3 kali.

Namun pihak Pemkab dan pemilik karaoke belum menemui titik temu atau mediasi yang dilaksanakan gagal.

Sementara itu pemilik sekaligus pengelola karaoke Oktopus Betty Indrayanti mengaku, untuk membangun tempat usaha karaoke tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 3 miliar.

Selain itu, Betty mempertanyakan ada salah satu tempat karaoke yang statusnya murni wilayah hijau namun hingga kini belum juga ditindak.

Ia menyebut, awalnya yang diberi peringatan oleh Pemkab Purworejo ada 3 tempat karaoke yang dinilai melanggar tataruang.

Namun, surat pembongkaran hanya turun hanya kepada 2 tempat karaoke.

Ia kaget salah satu karaoke yang menurutnya jelas di lahan hijau tidak mendapatkan surat pembongkaran seperti usaha miliknya.

"Saya buat itu kira-kira habis sekitar Rp 3 miliar. Terus kemarin itu yang dipermasalahkan ada 3 terus kenapa yang dapat surat pembongkaran hanya 2, atau ada persoalan suka dan tidak suka," tanya Betty.

Sementara itu, Pemkab Purworejo sebelumnya telah mengadakan Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jumat (03/01/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved