Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Anggota Polsek Cinangka Dinyatakan Bersalah

Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah.

GOOGLE
Ilustrasi penembakan 

Hal ini yang membuat Kapolsek kemudian justru menjelaskan mekanisme pelaporan masyarakat terkait leasing kepada pelapor.

Kapolsek Sempat Membantah Tuduhan Penolakan

Dikutip dari Tribunnews, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan sempat membantah tuduhan penolakan pendampingan terhadap bos rental.

Asep beralasan pihaknya enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Itu narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," katanya melalui telepon kepada Kompas.com.

Instagram Polsek Cinangka Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, diperiksa propam usai disebut menolak laporan korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.

Penjelasan Kapolda Banten Terkait Prosedur Pendampingan

Terkait permintaan pendampingan, Suyudi menyebut bahwa seharusnya kedua anggota tersebut bisa melakukan pendampingan.

Ia juga menyebut alasan kedua anggota Polsek Cinangka tersebut menolak pendampingan adalah karena merasa kekuatannya sedikit.

"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," kata Suyudi.

Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.

"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya.

Anggota Akan Diberi Sanksi

Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya.

"Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH," tambah Suyudi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved