Berita Nasional
Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Anggota Polsek Cinangka Dinyatakan Bersalah
Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah.
Hal ini yang membuat Kapolsek kemudian justru menjelaskan mekanisme pelaporan masyarakat terkait leasing kepada pelapor.
Kapolsek Sempat Membantah Tuduhan Penolakan
Dikutip dari Tribunnews, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan sempat membantah tuduhan penolakan pendampingan terhadap bos rental.
Asep beralasan pihaknya enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.
"Itu narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," katanya melalui telepon kepada Kompas.com.
Instagram Polsek Cinangka Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, diperiksa propam usai disebut menolak laporan korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.
Penjelasan Kapolda Banten Terkait Prosedur Pendampingan
Terkait permintaan pendampingan, Suyudi menyebut bahwa seharusnya kedua anggota tersebut bisa melakukan pendampingan.
Ia juga menyebut alasan kedua anggota Polsek Cinangka tersebut menolak pendampingan adalah karena merasa kekuatannya sedikit.
"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.
"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya.
Anggota Akan Diberi Sanksi
Dari hasil penelusuran oleh Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya.
"Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH," tambah Suyudi.
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.