Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Tangis Haru Guru PAUD di Pati: Mengajar 6 Hari Seminggu, Hanya Dibayar Rp 100 Ribu

Siti Sudarwati tak mampu membendung air mata ketika menceritakan betapa mengenaskan kondisi kesejahteraan para guru PAUD di Kabupaten Pati.

|

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Siti Sudarwati tak mampu membendung air mata ketika menceritakan betapa mengenaskan kondisi kesejahteraan para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Pati.

Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Pati ini menangis sesengguk-sengguk ketika menceritakan kondisi rekan-rekan sejawatnya.

"Saya (menangis karena) membayangkan perjuangan teman-teman di PAUD luar biasa. Dengan honor sangat kecil, bahkan tidak mendapat honor, mereka rela mengasuh, memperjuangkan, mencerdaskan generasi penerus bangsa," ujar dia ketika diwawancarai usai beraudiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Stok Darah PMI Pati Menipis, Masyarakat Diimbau Donorkan Darah

Mereka beraudiensi dengan Komisi D DPRD Pati serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.

Siti mengatakan, HIMPAUDI datang ke DPRD Pati untuk memperjuangkan nasib para guru PAUD.

"Semoga DPRD maupun Disdik akan memperhatikan kami setelah audiensi ini," ucap dia.

Siti mengatakan, meski bekerja penuh enam hari dalam sepekan, tingkat kesejahteraan mereka masih memprihatinkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hanya memberikan bantuan kesejahteraan (Bankes) sebesar Rp 100 ribu per bulan.

"Kami bekerja full Senin sampai Sabtu. Pendidik tidak asal-asalan, kami bahkan sehari sebelumnya selalu merencanakan pembelajaran untuk keesokan hari. Dalam satu bulan, dari Pemda kami hanya diberi bantuan kesejahteraan dua JPL (jam pembelajaran). Karena satu JPL itu Rp 50 ribu, maka dua JPL berarti Rp 100 ribu," jelas dia.

Dalam audiensi, Siti menjelaskan, guru PAUD tidak masuk golongan guru formal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003.

Akibatnya, mereka tak mendapatkan tunjangan maupun sertifikasi. 

”Kami minta kepada DPRD Kabupaten Pati untuk merekomendasikan agar DPR RI merevisi UU Sikdisnas tahun 2003. Dalam UU itu guru PAUD tidak termasuk guru formal. Guru PAUD masih nonformal. Kalau kami masih dianggap nonformal, hal itu membatasi kami bergerak untuk mendapatkan bantuan-bantuan,” papar dia. 

Saat ini pihaknya hanya mengandalkan honor yang nominalnya kecil serta tunjangan dari Pemkab Pati senilai Rp 100 ribu per bulan.

Menurut Siti, Bankes dari Pemkab Pati nominalnya lebih rendah dari tunjangan serupa di Kabupaten Rembang dan Kudus.  

Dia mengatakan, tunjangan di Kabupaten Kudus nominalnya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved