Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Pegawai BPJS Kesehatan Berobat Pakai Asuransi Swasta, drg Mirza: Ini Asuransi atau Pajak?

Viral curhat pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta dari kantor menuai kritik drg Mirza.

Editor: raka f pujangga
Instagram
VIRAL Curhat Pegawai BPJS Kesehatan Ngaku Pakai Asuransi Swasta dari Kantor. 

TRIBUNJATENG.COM - Viral curhat pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta dari kantor.

Pengakuan pegawai BPJS Kesehatan itu dikritik drg Mirza.

Pasalnya setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan, tetapi pegawai BPJS Kesehatan tidak menggunakannya.

Baca juga: Polemik Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Mewah di Luar, Miskin di Dalam Sistem?

Pengakuan karyawan ini terungkap lewat postingan yang dibagikan seorang dokter gigi bernama drg Mirza di media sosial Instagramnya, Senin (6/1/205).

Dalam postingannya tersebut, menampilkan pengakuan diduga dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.

"Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis pegawai BPJS Kesehatan tersebut, dikutip dari Tribun Jambi.

Lantas drg Mirza merespons pengakuan itu dengan kritis.

Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.

"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS,"

"Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib? Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK," ujarnya.

Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan penjual makanan yang tidak mengonsumsi barang dagangannya sendiri.

Sementara itu, masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk menggaji pegawai BPJS sekaligus membiayai asuransi swasta mereka.

"Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain? Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong. Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar," ungkapnya.

Sebelumnya ada aturan baru yang diberlakukan BPJS Kesehatan saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Terdapat 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Ke depan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis menderita penyakit tersebut harus menjalani pengobatan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kebijakan ini kemudian memicu diskusi di kalangan netizen yang menyoroti kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Banyak yang menilai bahwa kecepatan pelayanan masih memerlukan peningkatan signifikan.

Sementara itu melihat postingan viral tersebut, pihak BPJS Kesehatan buka suara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Nasib 36 Pasien Cuci Darah Usai 2 RS di Brebes Diputus Kerja Samanya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Curhat Pegawai BPJS Kesehatan Ngaku Pakai Asuransi Swasta dari Kantor, Drg Mirza: Ini Lucu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved