Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Orang Asing Lalulalang di Rumah, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK
Satu keluarga korban dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Selain ada pengancaman, lanjut dia, kasus itu kategori berat ketika ada korban luka dan kondisi psikologis yang harus segera dilakukan pemulihan.
Kemudian ada upaya perlawanan dari pelaku semisal adanya obstruction of juctice tindakan yang menghalangi atau merintangi proses hukum atau penegakan hukum di antaranya dengan menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara, para saksi serta korban dilaporkan balik, dan lainnya.
"Kalau dari yang nampak sih belum ada perlawanan itu. Kami masih mendalami dan menelaah lebih jauh lagi," bebernya.
Sementara, Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keluarga salah satu korban memang mengajukan perlindungan ke LPSK. Mereka mengajukan diri karena mendapatkan intervensi diduga oleh anggota intelijen kepolisian.
Intervensi berupa keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang di sekitar rumah lalu mengambil video dan foto di sekitar rumah.
"Nah itu yang kemudian membuat keluarga korban tidak nyaman dari tindakan orang-orang yang tidak dikenal itu," katanya.
Menurutnya, tindakan itu diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sehingga pihaknya sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia.
"Aparat kepolisian tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman di luar prosedur hukum," paparnya.
Tribun telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi dugaan intervensi kepolisian. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum direspon. (*)
Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
![]() |
---|
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.