Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Tak Puas Hanya 3 Tersangka, Keluarga Aulia Desak Polisi Periksa Dekan dan Rektor Undip Semarang
Keluarga korban kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro Semarang tak puas hanya tiga orang tersangka.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah menyeret tiga tersangka meliputi TEN , SM , dan ZYA.
Namun, keluarga korban tidak puas polisi hanya menetapkan tiga tersangka.
Mereka ingin dekan dan rektor Undip juga turut diperiksa polisi.
Baca juga: Nasib Kaprodi Anestesiologi FK Undip Semarang Sakit-sakitan Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka
"Saya ingin Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dokter Yan (Yan Wisnu Prajoko) untuk diperiksa karena dia melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana di wilayah tanggung jawabnya selaku dekan," kata Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, Jumat (10/1/2025).
Misyal ingin kasus ini menjalar juga sampai ke tingkat atas lagi atau tak hanya sampai di tingkat program studi (prodi) saja yang saat ini Kaprodinya berinisial TEN telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kaprodinya sekarang kan sudah di tersangka nah saya enggak puas kaprodi saya minta sampai naik ke atas lagi," ujarnya.
Dia menilai, ketika ada kejahatan terjadi di satu lembaga maka siapa pemimpin di lembaga itu yang harus bertanggung jawab.
"Kami lihat dulu dari Dekannya, misal (dekan) ada pembiaran, nanti dampaknya apakah Rektor juga melakukan pembiaran," ucapnya.
Ketika para Dekan maupun Rektor tersebut berdalih tidak mengetahui kasus tersebut, Misyal menilai sikap itu tidak cocok untuk memimpin lembaga tersebut. "Mereka kerja itu memastikan proses belajar dengan benar dan baik," terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta polisi menelusuri aliran dana pemerasan yang terjadi dalam program PPDS.
"Tindak pidana itu kan tidak harus menerima uang tapi dia membiarkan itu termasuk menyetujui pemerasan itu terjadi," sambung Misyal.
Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.
Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter Taufik Kaprodi Anestesiologi Undip Mangkir dari Panggilan Polda Jateng
Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (Iwn)
Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
![]() |
---|
Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.