Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Janda Grobogan

Dipecat! Bu Guru Agama Janda di Grobogan Paksa Hubungan Intim Siswa SMP, Ditolak Lamar Sekolah Lain

Dipecat! Bu Guru Agama Janda di Grobogan Paksa Hubungan Intim Siswa SMP, Ditolak Lamar Sekolah Lain

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
GOOGLE
Dipecat! Bu Guru Agama Janda di Grobogan Paksa Hubungan Intim Siswa SMP, Ditolak Lamar Sekolah Lain 

Dipecat! Bu Guru Agama Janda di Grobogan Paksa Hubungan Intim Siswa SMP, Ditolak Saat Melamar ke Sekolah Lain

TRIBUNJATENG.COM - Kasus persetubuhan yang dilakukan bu guru janda dengan siswa SMP di Grobogan menggemparkan dunia pendidikan.

Guru berinisial ST (35) yang seharusnya menjadi sosok panutan justru melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswanya sendiri.

Ironisnya, perbuatan ini sudah dilakukan ST sejak dua tahun lalu ketika korban masih duduk di bangku kelas IIX SMP.

ilustrasi
ilustrasi (ciricara.com)

Baca juga: Jawaban Polisi soal Kasus Bu Guru Janda Mesum dengan Siswa SMP di Grobogan

Selama kurun waktu tersebut, ST sudah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali dengan korban.

Eko, Kepala Sekolah SMP tempat ST dulu mengajar turut buka suara atas kasus tersebut.

Mengenai kabar persetubuhan yang sudah terjadi selama dua tahun terakhir, Eko mengaku tidak mengetahui kejadian pastinya.

Namun saat kejadian ini viral, ST sudah tidak mengajar di SMP dan korban sudah lulus sekolah.

"Kejadiannya itu kan mereka berdua sudah bukan tanggungjawab SMP saya."

"ST sudah saya keluarkan per tanggal 23 Desember 2023." 

"Kemudian anaknya (korban) itu sudah lulus tanggal 16 Juni 2024 kemarin."

"Kejadian yang saya dengar yang marak bulan September itu sudah bukan tanggungan saya lagi," kata Eko kepada TribunJateng.com, Sabtu (11/1/2025).

Alasan Pemecatan

Menurut Eko, ST dipecat bukan karena alasan kasus dugaan persetubuhan.

Melainkan karena ST mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga mengganggu jadwal mengajar di SMP.

"Karena dia kan mau PPG mandiri melalui Kemenag daripada jadwalnya itu di smp terganggu maka saya berhentikan," ujar Eko.

Ketika ditanya terkait pekerjaan ST sekarang, Eko tidak tahu-menahu.

Namun Eko menuturkan ST kesulitan mencari sekolah baru setelah dipecat dari SMP.

"Saya tidak tahu (mengajar di mana), kemarin itu mau melamar di SMP lain tapi kayaknya ditolak," ungkap Eko.

"Jadi saat ini mengajar di mana saya tidak tahu," imbuhnya.

Jawaban Polisi soal Kasus Bu Guru Janda Mesum dengan Siswa SMP di Grobogan

Sementara itu, Kepolisian terus mendalami kasus bu guru janda di Grobogan yang berbuat mesum dengan siswa SMP.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Yusuf Al Hakim, mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai informasi terkait kasus dugaan asusila.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Baca juga: Nasib Bu Guru Janda di Grobogan yang Digerebek Warga Saat Mesum dengan Siswa SMP di Kamar Mandi

Penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari para saksi.

Keterangan dari saksi diharapkan membawa titik terang dan bisa meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di media sosial.

"Kabar yang beredar di media sosial nanti akan kami cocokkan dengan keterangan saksi," ujar Yusuf kepada TribunJateng, Jumat (10/1/2025).

"Kami sudah melakukan gelar perkara, meski belum ada laporan resmi kami tetap melanjutkan," imbuh Yusuf menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh kepolisian.

Dalam mendalami kasus ini, pihaknya melakukan kerjasama dengan beberapa pemangku kebijakan.

Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Swatantra dan unit Psikologi RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, Grobogan.

Selain itu, kepolisian juga mendampingi korban yang masih di bawah umur.

"Kami telah melakukan assessment bersama DP3AKB, P2TP2A Swatantra dan unit psikologi RSUD Purwodadi," 

"Kami juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban."

"Apalagi korban masih berada di bawah umur," imbuhnya.

Yusuf menjelaskan korban yang awalnya merupakan siswa kelas IX SMP kini sudah tidak lagi duduk di bangku sekolah.

Keluarga membawa korban ke pondok pesantren untuk  memulihkan kondisi kebatinan.

Korban Diiming-imingi Uang dan Diancam Nilai Jelek

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Hernawan, menyebut kliennya dipaksa berhubungan badan dengan pelaku sejak dua tahun yang lalu.

Dalam kurun waktu tersebut, Hernawan membenarkan ST sudah berhubungan badan sebanyak 10 kali dengan korban.

Hernawan menjelaskan, awalnya korban diminta untuk belajar mengaji di rumah ST.

Namun dalam kesempatan tersebut ST justru merayu korban untuk berhubungan badan.

Agar niatnya tidak mendapat penolakan, ST menjanjikan akan membelikan barang-barang kebutuhan korban jika mau menuruti hawa nafsu ST.

Setelah keinginannya terpenuhui, ST justru mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada siapapun.

"Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit," kata Hernawan, kuasa hukum korban saat dihubungi TribunJateng.com, Kamis (9/1/2025).

"Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek, jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak," imbuhnya.

Digerebek Warga

Hernawan menjelaskan, perbuatan ST sebenarnya sudah diketahui dan sempat digerebek oleh warga.

Saat digrebek, ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Namun ternyata ST tidak jera dan terus berhubungan dengan korban.

Hernawan menilai korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.

"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.

"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," imbuhnya.

Lanjut ke Jalur Hukum

Perbuatan ST membuatkan keluarga korban naik pitam dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.

Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved