Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pagar Misterius di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dibongkar, Menteri Kelautan: Ada Prosedurnya

Pagar Misterius di Perairan Tangerang tak bisa langsung dibongkar. Demikian diungkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono

Editor: muslimah
(Tangkap layar video Ombudsman RI)
Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pagar Misterius di Perairan Tangerang tak bisa langsung dibongkar.

Demikian diungkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.

Menurutnya, ada prosedur yang harus dilakukan untuk mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) itu.

Pagar tersebut menjadi sorotan karena tak diketahui siapa sosok yang menyuruh untuk membangunnya.

Kini pagar misterius itu telah disegel.

Baca juga: Tidak Dilakukan di Malam Hari, Terungkap Waktu Pasang Pagar Misterius Tangerang, Nasib Nelayan Pilu

KKP menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)
KKP menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP) (Kompas.com/Istimewa)

Trenggono mengatakan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

Mereka harus lebih dahulu menyegelnya, kemudian baru menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved