Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Polda Jateng Bongkar Aliran Uang Rp 2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan siap membuktikan soal aliran uang sebesar Rp2 miliar
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan siap membuktikan soal aliran uang sebesar Rp2 miliar dalam pusaran kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Sebelumnya pernyataan polisi terkait aliran dana tersebut diragukan oleh Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.
"Kami nanti buktikan di Pengadilan," kata Dwi saat ditemui selepas kegiatan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Tak Puas Hanya 3 Tersangka, Keluarga Aulia Desak Polisi Periksa Dekan dan Rektor Undip Semarang
Kasus pemerasan PPDS sudah hampir selesai di meja kepolisian. Penyidik Ditreskrimum tinggal melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," sambung Dwi.
Dia mengatakan, semua tersangka dalam kasus ini sudah diperiksa.
Termasuk Kaprodi Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP berinisial TEN.
TEN berulang kali mengeluh sakit ketikan proses pemeriksaan.
Namun, menurut Dwi kondisi tersebut tak menganggu penyelidikan.
"TEN sudah dimintain keterangan, di hari Jumat (10/1/2025) dari pagi sampai malam," tuturnya.
Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.
Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.
Baca juga: Nasib Kaprodi Anestesiologi FK Undip Semarang Sakit-sakitan Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka
Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (Iwn)
Dwi Subagio
Polda Jateng
Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Semarang
Undip
Dr Aulia Risma Lestari
perundungan mahasiswa PPDS Undip
Undip Semarang
Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
![]() |
---|
Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.