Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Putusan MK Terkait Masa Jabatan Kades Tidak Berdampak di Kudus

Putusan MK soal masa jabatan kepala desa tidak berdampak di Kudus. Kepala Dinas PMD Kudus memastikan jabatan kades yang diperpanjang tetap sah.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dok Kecamatan Dawe
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Beredar narasi di media sosial tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berdampak pada kepala desa di Kabupaten Kudus.

Menurut Famny, keputusan MK yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025 hanya berlaku untuk kepala desa di wilayah tertentu yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024.

Keputusan itu mengatur agar kepala desa terpilih segera dilantik setelah adanya pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Di Kabupaten Kudus, masa jabatan kepala desa paling dekat habis pada tahun 2025. Jadi, putusan MK ini tidak ada sangkut pautnya dengan kepala desa di Kudus,” kata Famny, Senin (13/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kudus telah dilakukan melalui pengukuhan pada 18 Juli 2024 di Pendopo Kabupaten Kudus.

Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang diperpanjang tetap sah dan tidak terpengaruh oleh putusan MK.

Famny menambahkan, keputusan MK tersebut harus dicermati dengan baik karena hanya berlaku untuk situasi tertentu, yakni kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 dan telah menggelar Pilkades.

“Keputusan ini tidak berdampak pada Kudus karena masa jabatan kepala desa di sini telah diperpanjang secara sah,” tegasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat di Kudus diharapkan tidak terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial dan tetap percaya pada keabsahan masa jabatan kepala desa di wilayah mereka.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved