Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Sudah Serahkan Memori Banding, Robig Zaenudin Tolak Dipecat dari Polri
Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah.
Robig menyerahkan memori bandingnya pada Sabtu (11/1/2025) sore.
Berkas telah di meja Propam sebagai bahan untuk menyusun sidang Kode Etik Polri (KEP).
Baca juga: Besok Hari Terakhir Berkas Banding Aipda Robig Penembak Siswa Semarang, Ayah Gamma Minta Tetap Pecat
"Propam memiliki waktu lima hari untuk menyusun KEP lalu dilanjutkan dengan sidang kode etik," jelas Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto selepas kegiatan ekshumasi kasus Darso di Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Robig menyerahkan memori bandingnya selepas menjalani sidang kode etik pada Senin, 9 Desember 2024.

Dia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh hakim sidang lantaran terbukti melakukan tindakan berlebihan saat menembak tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.
Seorang pelajar Gamma atau GRO (17) meninggal dunia akibat dari kejadian tersebut.
Artanto mengaku, belum melihat seberapa tebal berkas memori banding dari Aipda Robig.
Dia juga tidak tahu poin-poin pembelaan yang tertuang dalam memori banding.
"Kalau narasinya saya tidak membaca, karena itu dipegang oleh propam," katanya.
Selain kasus etik, Robig juga dijerat pidana soal kasus pembunuhan.
Laporan pidana ini masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, berkas pidana kasus Aipda Robig masih berstatus P19 atau masih dalam proses melengkapi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Jaksa memerintahkan ada keterangan yang perlu dilengkapi di antaranya keterangan dari saksi ahli. Kami segera melengkapi itu secepatnya," kata Dwi.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
polisi tembak pelajar di semarang
Semarang
Robig Zaenudin
penembakan
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.