Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Sudah Serahkan Memori Banding, Robig Zaenudin Tolak Dipecat dari Polri

Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jateng.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Baca juga: 1 Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Terintimidasi, Rumahnya Difoto dan Video

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved