Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Sudah Serahkan Memori Banding, Robig Zaenudin Tolak Dipecat dari Polri
Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jateng.
|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Baca juga: 1 Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Terintimidasi, Rumahnya Difoto dan Video
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)
Tags
Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
polisi tembak pelajar di semarang
Semarang
Robig Zaenudin
penembakan
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.