Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Marak Penjarahan di Lokasi Kebakaran Los Angeles, 9 Orang Rampok Hingga Rp 3,2 Miliar

Kebakaran di Los Angeles beberapa waktu lalu menjadi rentetan panjang sejumlah masalah baru. Diketahui jika zona evakuasi

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Kompas.com/Istimewa
Kebakaran Los Angeles 

Marak Penjarahan di Lokasi Kebakaran Los Angeles, 9 Orang Rampok Hingga Rp 3,2 Miliar

TRIBUNJATENG.COM- Kebakaran di Los Angeles beberapa waktu lalu menjadi rentetan panjang sejumlah masalah baru.

Diketahui jika zona evakuasi kebakaran di Los Angeles tersebut, kini menjadi sasaran penjarahan orang tak bertanggung jawab.

Dikutip dari AFP melalui Nathan Hochman selaku Jaksa Wilayah Los Angeles Country pada Senin (13/1/2025) mengungkapkan, jika telah terjadi penjarahan di zona evakuasi di sekitar kebakaran Los Angeles.

Baca juga: Primapiym Tiktoker Asal Pati Curhat Diselingkuhi, Ekspresi Syahnaz Sadiqah Jadi Sorotan

Baca juga: Sosok Raline Shah yang Dilantik Jadi Staf Khusus Menkomdigi Meutya Hafid

Baca juga: Cincin Nikah Rezky Aditya Hilang, Citra Kirana Bongkar Sifat Sang Suami

Dari dakwaan tersebut mencakup satu perampokan yang menghasilkan setidaknya 200.000 dolar AS atau sebanyak Rp 3,2 miliar serta sebuah patung Emmy Award dari sebuah rumah.

"Salah satu dari mereka yang didakwa menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah," kata Hochman, dikutip dari AFP pada Selasa (14/1/2025).

Hochman tampak memperingatkan kepada siapapun agar tidak melakukan tindak kejahatan, hal ini karena tindakan hukum akan tetap diberlakukan di tengah kebakaran hebat Los Angeles.

"Jangan melakukan kejahatan apa pun yang melibatkan orang-orang yang mencoba mengambil untung dari tragedi kebakaran ini," tegasnya.

Sejauh ini terhitung setidaknya sebanyak 92.000 orang masih berada di tempat pengungsian setelah beberapa hari kebakaran yang terjadi di Los Angeles.

Sementara itu, dilaporkan sejauh ini terdapat 24 orang dinyatakan tewas akibat dari kebakaran tersebut.

Zona evakuasi tempat belasan ribu bangunan tersebut telah hancur dan menjadi zona terlarang, khususnya setelah pihak Kepolisian meyakinkan kepada para warga bahwa properti milik mereka aman dari penjarahan.

Namun, tindak kejahatan di lokasi kebakaran tersebut terus meningkat.

Senin (13/1/2025) dakwaan pertama terhadap pelaku penjarahan telah diumumkan.

Melalui kamera bel pintu Ring dua orang tersangka tertangkap tengah menyerbu sebuah rumah di daerah Mandeville Canyon yang terancam kebakaran Palisades selama akhir pekan.

Hochman mengungkap jika Martrell Peoples mendapatkan hukuman yang cukup berat sebelumnya dan berdasarkan aturan tiga pelanggaran maka dirinya dapat dipenjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved