Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Non ASN Semarang Yang Belum Masuk Database BKN Diberi Kesempatan Daftar PPPK Tahap 2

BKPP Kota Semarang membuka pendaftaran PPPK tahap kedua hingga 15 Januari 2025 khusus non ASN yang belum masuk database.

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) tahap kedua.

Pendaftaran dibuka hingga 15 Januari 2025. 

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, pendaftaran PPPK tahap kedua dikhususkan bagi non ASN yang belum masuk ke data base pegawai ataupun non ASN yang belum mengikuti tes pada tahap pertama beberapa waktu lalu.

Baca juga: LOWONGAN KERJA 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis BGN Dibuka hingga 15 Maret 2025

"Masih ada seleksi tahap kedua, tapi ini khusus bagi non ASN yang belum masuk data base dan belum mengikuti seleksi pada tahap pertama," kata Hartono, Selasa (14/1/2025).

Dia menyebut, non ASN yang belum masuk data base pegawai jumlahnya 329 pegawai, syaratnya adalah sudah mengabdi di Pemkot Semarang selama dua tahun.

Seleksi ini juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai yang sudah masuk data base, tapi belum ikut seleksi.

"Prinsipnya harus mendaftar, syaratnya hanya seperti itu dari pemerintah pusat. Kalau tidak diterima seleksi, masih bisa bekerja dengan sistem PPPK paruh waktu," paparnya.

Lebih lanjut, Joko menekankan, tidak ada tes tahap ketiga bagi non ASN yang tidak lolos seleksi. 

Mereka yang tidak lolos akan secara otomatis menjadi PPPK paruh waktu. 

Baca juga: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum untuk Program Makan Siang Gratis BGN

Total ada sekitar 2.687 non-ASN tidak lolos seleksi tahap pertama kemarin. 

Dia juga menandaskan tidak ada pengurangan gaji atau pemberhentian. Mekanisme PPPK paruh waktu masih digodog di pemerintah pusat. 

"Nanti tetap akan punya NIP, tapi kami menunggu aturan dari pusat," ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved