Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Kasus Darso Semarang Meninggal Dihajar Polisi Yogyakarta , Naik Lidik Pak Modin Ikut Diperiksa

Kasus kematian Darso (43) korban dugaan penganiayaan oleh polisi asal Yogyakarta memasuki babak baru.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok keluarga  Darso
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024.  

Kenaikan status kasus itu diharapkan mampu menyeret para polisi atau terlapor untuk segera dipanggil ke Polda Jawa Tengah. 

"Kami ingin para terduga pelaku segera diperiksa. Ini penting karena kami ingin satu bukti beripa pengakuan dari para tersangka jadi menurut saya perlu untuk dilakukan. Artinya tidak hanya sekedar formil-formil saja, perlu terobosan hukum oleh para penyidik," katanya. 

Di  sisi lain, Antoni menyebut pernyataan Polresta Yogyakarta yang menarasikan bahwa Darso mengajak polisi ke rumah pemilik rental mobil Riana ternyata bertolak belakang dengan lokasi para polisi melakukan interogasi kepada Darso di pinggir jalan tak jauh dari lapangan sepakbola Gilisari. "Arah rumah Riana itu ke barat. Lokasi diduga penganiayaan ke utara," ucapnya.

Kejanggalan lainnya, ketika Darso disebut sakit jantungnya kumat mengapa tidak dibawa ke rumahnya yang hanya berjarak sekira 2-3 menit atau 300-500 meter dari lokasi kejadian. Korban malah dibawa ke rumah sakit Permata Medika yang berjarak 11 kilometer atau perjalanan selama 20-30 menit.

"Mengapa? Padahal di rumah Darso sudah ada obat jantung. Darso sendiri sebelum diciduk polisi meminta waktu untuk mengambil obat itu tapi polisi melarangnya karena dinilai banyak alasan," katanya.

Sebelumnya, Seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta pada Sabtu, 21 September 2024.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam pada Minggu, 29 September 2024.

Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban. Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (13/1/2025). (iwn)

Baca juga: Momentum Pergantian Tahun, PLN Jateng DIY Implementasikan Charging Station Khusus EV Roda Dua

Baca juga: Video Bentrok GRIB Vs Pemuda Pancasila di Blora, 19 Orang Diringkus Polisi

Baca juga: Gempa Terkini Sore ini 2 Menit yang Lalu, Rabu 15 Januari 2025, Info BMKG

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved