Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Kasus Darso Semarang Meninggal Dihajar Polisi Yogyakarta , Naik Lidik Pak Modin Ikut Diperiksa
Kasus kematian Darso (43) korban dugaan penganiayaan oleh polisi asal Yogyakarta memasuki babak baru.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Kenaikan status kasus itu diharapkan mampu menyeret para polisi atau terlapor untuk segera dipanggil ke Polda Jawa Tengah.
"Kami ingin para terduga pelaku segera diperiksa. Ini penting karena kami ingin satu bukti beripa pengakuan dari para tersangka jadi menurut saya perlu untuk dilakukan. Artinya tidak hanya sekedar formil-formil saja, perlu terobosan hukum oleh para penyidik," katanya.
Di sisi lain, Antoni menyebut pernyataan Polresta Yogyakarta yang menarasikan bahwa Darso mengajak polisi ke rumah pemilik rental mobil Riana ternyata bertolak belakang dengan lokasi para polisi melakukan interogasi kepada Darso di pinggir jalan tak jauh dari lapangan sepakbola Gilisari. "Arah rumah Riana itu ke barat. Lokasi diduga penganiayaan ke utara," ucapnya.
Kejanggalan lainnya, ketika Darso disebut sakit jantungnya kumat mengapa tidak dibawa ke rumahnya yang hanya berjarak sekira 2-3 menit atau 300-500 meter dari lokasi kejadian. Korban malah dibawa ke rumah sakit Permata Medika yang berjarak 11 kilometer atau perjalanan selama 20-30 menit.
"Mengapa? Padahal di rumah Darso sudah ada obat jantung. Darso sendiri sebelum diciduk polisi meminta waktu untuk mengambil obat itu tapi polisi melarangnya karena dinilai banyak alasan," katanya.
Sebelumnya, Seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta pada Sabtu, 21 September 2024.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam pada Minggu, 29 September 2024.
Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban. Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (13/1/2025). (iwn)
Baca juga: Momentum Pergantian Tahun, PLN Jateng DIY Implementasikan Charging Station Khusus EV Roda Dua
Baca juga: Video Bentrok GRIB Vs Pemuda Pancasila di Blora, 19 Orang Diringkus Polisi
Baca juga: Gempa Terkini Sore ini 2 Menit yang Lalu, Rabu 15 Januari 2025, Info BMKG
Penganiaya Darso Dituntut Ringan Karena Sudah Berdamai: Ternyata Melukai Hati Keluarga di Semarang |
![]() |
---|
Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
![]() |
---|
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.