Berita Cilacap
Inilah Tampang 3 Pelaku Peredaran Psikotropika Yang Ditangkap Satresnarkoba Cilacap Dalam 2 Hari
Satresnarkoba Cilacap mengungkap tiga kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap dalam kurun waktu dua hari berhasil mengungkap tiga kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya.
Kasus tersebut diungkap polisi di tiga tempat yang berbeda yakni di wilayah Kecamatan Majenang, Kesugihan dan Cilacap Utara.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, dari ungkap kasus tersebut polisi mengantongi ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis.
Baca juga: Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Untuk kasus pertama, polisi berhasil meringkus WS (37) seorang buruh harian lepas yang diduga mengedarkan obat berbahaya.
WS ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap di sekitar Trafic Light Gumilir pada Jumat (10/1/2025).
"Dari pelaku polisi menyita 57 butir obat jenis tramadol dan 204 butir alprazolam yang sebagian besar ditemukan di rumahnya di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan," ungkapnya kepada Tribunjateng.com
Disampaikan Galiha bahwa pelaku WS mendapatkan barang secara langsung dari Depok, Jawa Barat.
Diketahui pelaku juga sudah sudah melakukan transaksi sebanyak lima kali sejak Agustus.
"Selain barang bukti obat, polisi juga menyita uang tunai 3,95 juta rupiah dan kendaraan pelaku," kata Galih.
Adapun untuk kasus kedua yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap yakni di wilayah Majenang pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Polisi menangkap seorang pria berinisial GS (20) di rumah kosnya di Desa Sindangsari, Majenang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 294 butir obat jenis tramadol dan 14 butir obat alprazolam.
"Atas kasus tersebut pelaku GS yang berstatus sebagai pengedar kini dijerat dengan UU kesehatan dan UU psikotropika," ujar Galih.
Dikatakan Galih bahwa saat penangkapan, polisi sempat melakukan interogasi terhadap pelaku.
Diketahui pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari sosial media.
Senyum Ari Pegawai Diskominfo Cilacap, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Berstatus Honorer |
![]() |
---|
Cilacap Citimall Jadi Magnet Investasi, Sinyal Positif Bagi Ekonomi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Garap Sektor Pertanian dan Pabrik Pupuk, 191 Warga Binaan Pindah ke Lapas Nirbaya Cilacap |
![]() |
---|
Antisipasi Tsunami, Cilacap Kini Dipantau Alat Deteksi Gelombang Laut |
![]() |
---|
Kolam Retensi RTH BMD Cilacap Dibersihkan, Delapan Trashbag Sampah Terkumpul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.