Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Pak Modin Ikut Diperiksa Dalam Kasus Polisi Jogja Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas
Kasus kematian Darso (43) korban dugaan penganiayaan oleh polisi asal Yogyakarta memasuki babak baru.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kematian Darso (43) korban dugaan penganiayaan oleh polisi asal Yogyakarta memasuki babak baru.
Status kasus tersebut kini naik menjadi penyidikan.
"Ya hari ini status kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Selasa (14/1/2025).
Kenaikan status kasus tersebut semakin mendekatkan polisi terhadap kesimpulan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para anggota Polresta Yogyakarta.
"Untuk pemanggilan terhadap para terduga pelaku nanti pertimbangan penyidik," kata Artanto.
Penyidik di Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sejauh ini masih memeriksa sebanyak 17 saksi. "Baru keluarga korban, tetangga, Pak RT, pihak rumah sakit (Permata Medika," sambung Artanto.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor menyebut, ada dua saksi tambahan dari keluarga yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (15/1/2025) sore. Keduanya adalah anak korban dan petugas modin di Purwosari, Mijen.
Anak korban diulik soal kesaksiannya dari melihat polisi datang ke rumah untuk menciduk Darso hingga melihat Darso di rumah sakit,
"Saksi ini mendengar korban berteriak teriak perut dan dada sakit. Ini kesaksian yang sepertinya diambil penyidik," katanya.
Selanjutnya soal peran modin berinisial J diambil kesaksiannya untuk menerangkan kondisi fisik korban saat dimandikan dan dikafani sebelum dikubur di Tempat Pemakaman Umum TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, pada 29 September 2024.."Kemungkinan penyidik mukai mengarah ke fisik korban selepas tanggal 21 september 2024," jelas Antoni.
Saksi kunci lainnya yang sudah diperiksa adalah tetangga korban berinisial N. Dia melihat korban Darso dipegang oleh empat orang ketika melintas di lokasi kejadian. Saksi ini melihat kejadian itu ketika hendak berangkat kerja.
"Kondisi itu di luar mobil yang oleh Polresta Yogyakarta disebut sedang kencing bersama," bebernya.
Di samping itu, dia menyambut positif kenaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kenaikan status kasus itu diharapkan mampu menyeret para polisi atau terlapor untuk segera dipanggil ke Polda Jawa Tengah.
"Kami ingin para terduga pelaku segera diperiksa. Ini penting karena kami ingin satu bukti beripa pengakuan dari para tersangka jadi menurut saya perlu untuk dilakukan. Artinya tidak hanya sekedar formil-formil saja, perlu terobosan hukum oleh para penyidik," katanya.
Di sisi lain, Antoni menyebut pernyataan Polresta Yogyakarta yang menarasikan bahwa Darso mengajak polisi ke rumah pemilik rental mobil Riana ternyata bertolak belakang dengan lokasi para polisi melakukan interogasi kepada Darso di pinggir jalan tak jauh dari lapangan sepakbola Gilisari. "Arah rumah Riana itu ke barat. Lokasi diduga penganiayaan ke utara," ucapnya.
Kejanggalan lainnya, ketika Darso disebut sakit jantungnya kumat mengapa tidak dibawa ke rumahnya yang hanya berjarak sekira 2-3 menit atau 300-500 meter dari lokasi kejadian. Korban malah dibawa ke rumah sakit Permata Medika yang berjarak 11 kilometer atau perjalanan selama 20-30 menit.
"Mengapa? Padahal di rumah Darso sudah ada obat jantung. Darso sendiri sebelum diciduk polisi meminta waktu untuk mengambil obat itu tapi polisi melarangnya karena dinilai banyak alasan," katanya.
Sebelumnya, Seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta pada Sabtu, 21 September 2024.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam pada Minggu, 29 September 2024.
Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban. Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (13/1/2025). (iwn)
tribunjateng.com
Darso
Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Polisi Yogyakarta Aniaya Warga Semarang
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Diserahkan ke Kejari Semarang |
![]() |
---|
"Sepurane Buk" Kalimat AKP Hariyadi Polisi Jogja Pembunuh Darso Saat Bertemu dengan Ibu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.