Berita Bangka
Romantika Keluarga Ayah Laporkan Anaknya Sendiri ke Polisi karena Curi Barang untuk Judi dan Narkoba
Sidi (45) harus mengambil keputusan berat: melaporkan anaknya, Leo Fernandes (25), ke pihak kepolisian setelah sang anak kedapatan mencuri barang
TRIBUNJATENG.COM, TOBOALI -- Pernahkah Anda membayangkan seorang ayah melaporkan anak kandungnya ke polisi? Inilah yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sidi (45) harus mengambil keputusan berat: melaporkan anaknya, Leo Fernandes (25), ke pihak kepolisian setelah sang anak kedapatan mencuri barang berharga dari keluarga untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Kejadian ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, ketika barang-barang berharga milik keluarga mulai hilang secara misterius.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, Sidi yang baru pulang ke rumah mendapati onderdil kapal berupa baling-baling sudah hilang. "Saya sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang saat saya mau memberi pakan ayam," ungkap Sidi dengan nada kecewa.
Setelah melakukan pencarian, Sidi menemukan petunjuk yang mengarah pada Leo, anaknya sendiri.
Sejak kejadian itu, barang-barang berharga lainnya juga mulai hilang, dan Sidi pun mulai curiga. Hati seorang ayah yang peduli langsung menggiringnya untuk mengambil tindakan tegas. Sidi pun melaporkan Leo ke Polres Bangka Selatan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian mengungkap bahwa Leo telah menjual baling-baling kapal tersebut kepada pengepul barang bekas untuk mendapatkan uang.
"Pelaku sudah beberapa kali mencuri barang-barang keluarga untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi online dan membeli narkoba," ujar Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Bangka Selatan, Ipda Ali Teguh.
Leo, yang akhirnya ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025, mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian bukan hanya kali ini saja.
Motifnya sangat memilukan, yaitu untuk mendapatkan uang demi bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Meskipun pihak kepolisian berupaya mendamaikan dan meminta agar laporan Sidi dicabut, Sidi dan keluarga tetap memilih untuk menempuh jalur hukum.
Kini, Leo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas pencurian dalam keluarga. Kasus ini tidak hanya menyentuh sisi hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang dilema moral seorang ayah yang harus melaporkan anaknya sendiri demi mencari keadilan.
Kisah ini menjadi pengingat betapa beratnya peran orangtua, bahkan ketika harus mengambil langkah tegas demi kebaikan anak mereka. Sebuah dilema yang mengguncang perasaan, tetapi harus dihadapi demi masa depan yang lebih baik.
Baca juga: Korban Bentrok Pemuda Pancasila dan Grib Jaya Batal Dirujuk ke Rembang, Ini Alasannya
Baca juga: Chord Ku Tak Membencimu, Pesan Terakhir Lyodra
Baca juga: Pemkot Semarang Luncurkan Inovasi "10 Kandri Baru" untuk Tingkatkan Pariwisata Lokal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.