Berita Bangka
Kapuspenkum Kejagung :Kerusakan Lingkungan Tambang Timah Ilegal 2 Kali Lipat Luas Jakarta
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang terjadi selama 2015 hingga 2022 tengah menjadi sorotan
TRIBUNJATENG.COM -- Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang terjadi selama 2015 hingga 2022 tengah menjadi sorotan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp271 triliun.
Inilah alasan publik geram dengan para tersangka yang diduga terlibat di dalamnya. Apalagi kemudian kasus ini ternyata juga melibatkan beberapa sosok terkenal, yakni Helen Lim yang selama ini dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), serta Harvey Moeis yang merupakan suami dari pesohor Sandra Dewi.
Kemarin Kejagung sudah memeriksa Sandra Dewi dalam kaitan kasus yang menjerat suaminya itu.
Sebelumnya penyidik Kejagung juga telah menggeledah kediaman Harvey di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dua mobil dan sejumlah jam tangan mewah.
Lantas bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini? Dari mana pula Kejaksaan Agung menetapkan angka korupsi Rp271 triliun yang memancing atensi masyarakat itu?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana blak-blakan menjelaskannya dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews di kantornya di Komplek Kejakasaan Agung pada Rabu (3/4) lalu.
Berikut wawancara lengkap dengan Ketut Sumedana
Tanya (T): Apa sih yang dimaksud dengan Rp271 triliun ini?
Jawab (J): Jadi begini, saya berbicara kasus dulu ya, biar nggak ujug-ujug wah. Jadi kebijakan Jaksa Agung sekarang ini adalah menguak atau mencari perkara yang berkualitas.
Sehingga deretan perkara-perkara big case yang ditangani Kejaksaan Agung semenjak beliau menjabat sebagai Jaksa Agung bisa sangat terang dilihat masyarakat.
Mulai dari (kasus) Jiwasraya, Asabri, Duta Palma. Itu semua triliunan (nilai korupsinya). Ada juga kasus korupsi Garuda. Hampir semua sektor sudah kena ini sebenarnya.
Nah, baru saya mulai ke Rp271 triliun itu. Kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini sangat sederhana. Jadi negara punya lahan, dikelola oleh PT Timah, kemudian ada penambang-penambang ilegal yang ada di sana.
Hasil penambangan ini dijual kepada PT Timah. Itu cerita yang sangat sederhana. Artinya apa? Apa yang dibeli PT Timah ini adalah riil menjadi kerugian negara, barangnya sendiri.
Kemudian dampak dari penambangan ilegal menimbulkan satu kerusakan yang begitu masif dan luas. Itu dua. Kerusakan lingkungan. Kemudian kerusakan ekologi. Apa itu kerusakan ekologi?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.