Berita Grobogan
Tabir di Balik Bu Guru di Grobogan 2 Tahun Cabuli Siswanya Segera Terkuak, Sempat Kos Bersama
Update kondisi terkini siswa SMP yang jadi korban pelecehan seksual oleh bu gurunya
Kemudian junto Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022.
Pengacara korban, Hernawan menyebut, terlapor ST sudah seharusnya dilakukan penahanan.
"Keluarga korban ada kekhawatiran kalau pelaku menghubungi handphone korban. Biasanya sering hubungi seperti itu," katanya saat dihubungi Tribun.
Dia mengungkapkan, kondisi korban kini sudah berangsur membaik.
Sebelumnya korban mengalami tekanan psikologis sehingga tampak linglung.
Namun, selepas bebas dari cengkraman terlapor dengan hidup di pesantren korban tampak lebih membaik.
"Kondisinya sudah pulih artinya korban sudah bisa memberikan keterangan, membuka tabir dari yang telah dialami. Sebelumnya belum bisa. Begitu sudah dipondokkan, diobati sama pihak ponpes mentalnya sekarang sudah bagus," bebernya.
Kronologi Korban Terjerat Pusaran Kekerasan Seksual
Hernawan mengungkapkan, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi ketika korban menjadi murid dari terlapor ST di sebuah SMP di Grobogan. Ketika itu, korban masih duduk di kelas 8 atau 2 SMP.
Hubungan korban dan ST sudah berlangsung selama 2 tahun atau sejak korban berumur 14 tahun. Kini korban berusia 16 tahun.
Modus yang dilakukan ST terhadap korban adalah mengajak ke rumahnya untuk belajar mengaji. Setiba di rumah ST, korban malah diciumi oleh ST.
"Korban dijanjikan dibelikan jaket, baju, dikasih duit, dipenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebagai gantinya korban harus memenuhi permintaan ST," paparnya.
Hubungan yang dilakukan ST terhadap muridnya sempat dipergoki oleh warga maupun keluarga ST.
Pada kejadian pertama, ST yang merupakan janda anak satu ini sempat digrebek warga di rumahnya ketika berduaan dengan korban.
Alasan ketika itu, ST mengajak ke rumahnya untuk membetulkan keran air.
"Kasus penggerebekan itu, akhirnya ST tidak boleh mengajar di sekolahnya," terangnya.
Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Melanda Desa Tajemsari Grobogan, Dwi: Kejadiannya Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Berikut Kata Dinas Pendidikan Grobogan Menyoal Nasib SDN Kecil Karangasem |
![]() |
---|
Balita Grobogan Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana |
![]() |
---|
Kisah Muhammad Rasya, Pelajar Grobogan Wakili Jateng di Paskibraka Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.