Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Tabir di Balik Bu Guru di Grobogan 2 Tahun Cabuli Siswanya Segera Terkuak, Sempat Kos Bersama

Update kondisi terkini siswa SMP yang jadi korban pelecehan seksual oleh bu gurunya

Editor: muslimah
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PILU Kondisi Siswa SMP 2 Tahun Dipaksa Guru Hubungan Intim, Dikirim ke Pesantren Pulihkan Mental 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Update kondisi terkini siswa SMP yang jadi korban pelecehan seksual oleh bu gurunya.

Pelecehan terjadi selama dua tahun. Mereka bahkan sempat kos bersama selama lima bulan.

Saat itu, keluarga korban tahu dimana keberadaan anak tersebut.

Dalam kasus di Grobogan tersebut, ST (35) seorang perempuan yang berstatus sebagai guru agama dilaporkan ke polisi karena perbuatannya.

Korban sendiri murid remaja laki-laki berinisial Y (16).

Baca juga: Sosok Nanang Gimbal di Mata Istri Sandy Permana, Dulu Langganan Ojek Tapi Ga Pernah Dengar Suaranya

Pelaku yang merupakan Janda anak satu  telah menjalani pemeriksaan di Polres Grobogan.

"Iya guru (ST)sudah diperiksa kemarin (Selasa 14/1/2025),  kami masih mendalami lagi, statusnya masih terlapor (belum tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi Tribun, Rabu (15/1/2025).

Selepas pemeriksaan terhadap ST, kasus kekerasan seksual ini naik statusnya menjadi penyidikan. "Iya sekarang sudah naik ke penyidikan," imbuh Agung.

Menurut Agung, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sejumlah 11 orang saksi.

Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari pelapor, korban, saksi warga setempat, dan terlapor.

"Kami nanti tetap ada pemeriksaan lagi  di tahap penyidikan mungkin sekali kalau tidak ada tambahan, sekali lagi pemeriksaannya," terangnya.

Kepolisian juga telah melakukan Visum et repertum (laporan hasil pemeriksaan korban kekerasan) dan Visum psikiatrikum (laporan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang) kepada korban.

Kemudian melaksanakan permohonan assesment dan pendampingan korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Swatantra, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)  Grobogan.,

"Kami juga telah melakukan permohonan penelitian sosial dari pekerja sosial Kementerian Sosial dan berkoordinasi dengan ahli," terang Agung.

Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST terkait tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tertuang dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved