Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan.

Thinkstock Via Kompas.com
Ilustrasi emas yang ditemukan di tambang. 

Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap WN China Gasak 774 Kg Emas di RI Lalu Divonis Bebas"

Baca juga: Cerita Korban Selamat dari Longsor Tambang Emas di Solok yang Tewaskan Belasan Orang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved