Hotel Aruss Disita
Bareskrim Sita Rp 103 Miliar dari Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online
Polisi sedikitnya telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar dalam kasus dugaan TPPU yang berasal dari judi online.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi sedikitnya telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipakai untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss Semarang.
Uang itu diduga berasal dari situs judi online (judol).
Perusahaan pengelola Hotel Aruss Semarang, PT AJP, dan mantan komisarisnya, FH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Baca juga: Ini Jawaban Patrick Kluivert Saat Ditanya Najwa Shihab tentang Utang dan Judi Online
Modus operandi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kecurigaan awal terjadi di tahun 2020.
Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sejumlah transaksi yang mencurigakan.
“Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dari tempus 2020 sampai dengan 2022. Itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Penelusuran dilakukan dan aliran dana yang terungkap menunjukkan kalau FH melakukan sejumlah transaksi demi mengaburkan jejaknya.
Sejauh ini, diketahui ada lima rekening penampung yang digunakan oleh FH untuk mengaburkan jejak uang yang diterimanya sebelum kemudian dialirkan lagi ke PT AJP.
Kelima rekening ini mengatasnamakan beberapa orang, yaitu OR, RF, MG, dan KB. Namun, polisi belum mengungkapkan identitas para pemilik rekening. Mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Helfi menjelaskan bahwa sumber dana yang diduga hasil keuntungan situs judi online dimasukkan dulu ke lima rekening penampung ini.
Kemudian, dari lima rekening penampung akan dimasukkan ke rekening FH.
Setelah diterima FH, uang ini akan disalurkan ke rekening atas nama PT AJP untuk kemudian digunakan sebagai dana pembangunan dan operasional hotel.
“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” jelas Helfi.
Berdasarkan penyidikan sejauh ini, FH melakukan pencucian uang seorang diri, tanpa ada yang membantu.
Pengaburan uang dilakukannya tanpa melibatkan empat orang yang namanya dipakai untuk rekening penampung.
Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Tangsel, Polisi Temukan 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online di Ponsel
Saat ditampilkan ke media, uang tersebut seluruhnya berupa pecahan uang Rp 100.000 yang dikemas dalam paket berisi Rp 1 miliar.
Tumpukan paket uang ini memenuhi area depan meja tempat para petinggi kepolisian menjelaskan alur perkara.
Saking banyaknya uang yang disita, paket Rp 1 miliar ini menumpuk hingga membentuk 9-10 tingkat tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tumpukan Uang Rp 103,2 M Hasil Bisnis Judi "Online" di Balik Megahnya Hotel Aruss Semarang"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.