Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Berkas Keterangan Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Semarang Diserahkan ke Kejati

Berkas penyidikan tiga tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip sudah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Kemenkes: Senior Diduga Minta Uang ke Mahasiswi PPDS Risma hingga Rp 40 Juta Per Bulan 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Berkas penyidikan tiga tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip sudah memasuki tahap satu.

Berkas tersebut telah di meja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah  untuk dilakukan penelitian kelengkapannya.

"Iya berkas tiga tersangka sudah tahap satu, nanti dari Kejaksaan menerbitkan surat P18 dan P19 atau tahapan penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

Berkas dari tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi keterangan tersangka TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP.

Kedua, SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi.

Baca juga: Misteri Uang Rp 2 Miliar di Kasus  Pemerasan PPDS Undip dr Aulia Risma, Polda Jateng Bicara Bukti

Ketiga, ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Hampir 1 bulan dari penetapan tersangka tersebut, ketiganya belum ditahan polisi.

"Iya tidak ditahan, pertimbangan penyidik," terang Artanto.

Selepas tahapan tersebut, kasus PPDS Undip semakin dekat memasuki ke pengadilan.

Keluarga Aulia berharap, ketiga tersangka dapat ditahan ketika berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng atau pada tahap  dua atau P21.

"Kalau meminta ditahan saat P21 saya tidak tahu, nanti lihat pertimbangan penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, Ibu mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Kaprodi PPDS Undip Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Keluarga Korban: Nanti Minta Surat untuk DPO

Polisi selama penyidikan mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved