Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Pencegahan Mbak Ita Wali Kota Semarang Pergi ke Luar Negeri Diperpanjang!
KPK memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita bepergian ke luar negeri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, diperpanjang oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pencegahan itu diberlakukan pada Juli 2024.
Kini, pencegahan oleh KPK itu berlaku untuk enam bulan ke depan atau hingga Juli 2025.
Baca juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Batal Digelar Hari Ini
Baca juga: Alasan Mbak Ita dan Suaminya Mangkir dari Panggilan KPK, KP2KKN: Layak Dijemput Paksa
KPK memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita bepergian ke luar negeri.
Diketahui, Mbak Ita adalah tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di Lingkungan Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika Sugiarto mengatakan, pencegahan terhadap Mbak Ita berlaku sejak 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan.
"Sejak 10 Januari 2025, sampai Juli 2025," kata Tessa seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).
Awalnya, KPK mencegah Mbak Ita bepergian ke luar negeri pada Juli 2024.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Lalu suami Mbak Ita yakni Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Terhadap keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK beberapa hari lalu.
Baca juga: Sekda Edy Sujatmiko Diperiksa KPK: Ini Menyoal Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
Sidang Praperadilan Alwin Basri Ditunda
Terpisah, di sisi lain, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Alwin Basri dan telah terjadwal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025) terpaksa ditunda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Tessa-Mahardhika-Sugiarto.jpg)