Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pencegahan Mbak Ita Wali Kota Semarang Pergi ke Luar Negeri Diperpanjang!

KPK memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita bepergian ke luar negeri.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Alasan penundaan itu dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dan mengajukan penundaan, yang kemudian pula disetujui oleh pihak penggugat.

Direncanakan, sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada 3 Februari 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri yang semestinya digelar pada Senin (20/1/2025).

Sidang praperadilan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita itu ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.

"Karena tergugat tidak hadir dan sudah bersurat, sidang kami tunda Senin, 3 Februari 2025," kata Hakim Arif Budi Cahyono di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Arif Budi Cahyono mengatakan, dalam surat tersebut, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang untuk menyiapkan administrasi persidangan.

Baca juga: KP2KKN Sebut Mbak Ita dan Suaminya Layak Dijemput Paksa KPK

Baca juga: KPK Tahan Ketua Gapensi Semarang dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Terkait Gratifikasi

"Termohon pada 16 Januari 2025, KPK bersurat kepada PN Jakarta Selatan bahwa pemeriksaan perkara 2 ditunda karena belum siap."

"Jadi, untuk menyiapkan administrasi persidangan, alasan penundaannya," ujarnya.

Kuasa hukum Alwin Basri, Erna Ratnaningsih menyetujui jadwal tersebut.

"Baik, Yang Mulia," kata dia.

Sebelumnya, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan tersebut. 

Meski demikian, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di Lingkungan Pemkot Semarang. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved