Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

KPK Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Batal Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan secara resmi menunda sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri karena KPK tidak hadir.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Alwin Basri dan telah terjadwal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025) terpaksa ditunda.

Alasan penundaan itu dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dan mengajukan penundaan, yang kemudian pula disetujui oleh pihak penggugat.

Direncanakan, sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada 3 Februari 2025.

Baca juga: Alwin Basri Mengaku telah Menerima SPDP dari KPK terkait Dugaan Korupsi

Baca juga: Saat Alwin Basri Suami Mba Ita Dicecar KPK Pengetahuannya Tentang Pemkot Semarang 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri yang semestinya digelar pada Senin (20/1/2025).

Sidang praperadilan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita itu ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.

"Karena tergugat tidak hadir dan sudah bersurat, sidang kami tunda Senin, 3 Februari 2025," kata Hakim Arif Budi Cahyono di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Arif Budi Cahyono mengatakan, dalam surat tersebut, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang untuk menyiapkan administrasi persidangan.

"Termohon pada 16 Januari 2025, KPK bersurat kepada PN Jakarta Selatan bahwa pemeriksaan perkara 2 ditunda karena belum siap."

"Jadi, untuk menyiapkan administrasi persidangan, alasan penundaannya," ujarnya.

Kuasa hukum Alwin Basri, Erna Ratnaningsih menyetujui jadwal tersebut.

"Baik, Yang Mulia," kata dia.

Sebelumnya, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan tersebut. 

Meski demikian, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved