Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng dan Kota Semarang 2024: Ini Kata Majelis Hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir alasan pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang dilakukan paslon nomor urut 1, Andika

KOMPAS.com/Firda Rahmawan
Ilustrasi Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi 

“Pada pencabutan permohonan dari pemantau pemilih ini tidak hadir, sehingga kami tidak bisa mengonfirmasi terkait pencabutan perkaranya," kata Suhartoyo, Senin.

Suhartoyo pun menganggap ketidakhadiran PPI dalam persidangan telah memvalidasi pencabutan gugatan tersebut.

Tak Sungguh-sungguh

Ketua MK ini lantas menilai, pemohon tidak sungguh-sungguh melakukan gugatan lantaran tidak hadir dalam persidangan. Dengan demikian, persidangan perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang yang dipimpin Suhartoyo dengan Anggota Majelis Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini pun tidak dilanjutkan lagi.

"Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau Pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” ujar Suhartoyo.

Dalam sidang sebelumnya, PPI sempat mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024.

Berdasarkan permohonannya, PPI menyebutkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara. Namun, menurut mereka pada proses penetapan hasilnya, terdapat cacat hukum lantaran adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahap pemungutan suara. (tribun/kompas/bud)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved