Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada

Kades Kasegeran Banyumas Jalani Pemeriksaan Bawaslu Soal Dugaan Netralitas dalam Pilkada 2024

Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin menjalani pemeriksaan di Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa

Permata Putra Sejati 
Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin memenuhi pemeriksaan Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik, Sabtu (2/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin menjalani pemeriksaan di Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik, Sabtu (2/11/2024).

Pihaknya datang mengaku dimintai keterangan terkait penyelenggaran kegiatan paguyuban kepala desa di Hotel Meotel, Senin (21/10/2024) lalu. 

"Hanya seputar itu kemudian peran kami di kepanitiaan.

Saya sampaikan itu adalah hajatnya PKD Jawa Tengah, kami datang sebagai undangan, menghadiri atas undangan PKD Jawa Tengah, penyelenggaranya PKD Jawa Tengah, panitianya dari sana," terangnya kepada Tribunbanyumas.com. 

Sebagai pengurus Satria Praja pihaknya mengaku profesional dan hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Adapun undangan tersebut hanya sebatas silaturahmi dan konsolidasi organisasi terutama dalam mengawal terkait dengan pokir anggota DPR, APBD Kabupaten, provinsi kemudian pusat.

Terutama agar APBN APBD dan aspirasi DPR berpihak pada desa dalam rangka kemajuan dan kemakmuran desa.

"Saya hadir, saya datang setengah 1 kemudian saya diberikan sambutan sebagai tuan rumah Banyumas.

Saya menyampaikan selamat datang, kemudian menyampaikan ucapan selamat atas tambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun, kemudian saya sampaikan bisa dimanfaatkan betul-betul kepada rekan-rekan untuk kemakmuran dan kemajuan desa," jelasnya.

Ia menceritakan pada waktu itu ada agenda ke Jakarta melakukan pembahasan rancangan peraturan pemerintah atas Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang desa.

Sehingga waktu selesai menyambut dirinya duduk berapa menit kemudian pamit pulang karena harus ke Jakarta.

"Saya tidak tahu persis apakah ada pemberian uang atau uang.

Saya sampai hari ini saya tidak tahu pertanyaannya seputar kehadiran saya, posisi saya di banyumas, termasuk itu tadi yang disampaikan," tegasnya. 

Sementara itu Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan dalam undang-undang pemilihan, yaitu UU Nomer 6 tahun 2020 dugaan pelanggaran di rezim pemilihan itu 4.

Terdiri dari pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana pemilihan, dan tindak pelanggaran undang-undang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved