Bea Cukai Solo Berhasil Sita 9,78 Juta Rokok Ilegal dan Lampaui Target Penerimaan 2024
Bea Cukai Solo melampaui target penerimaan 2024 sebesar Rp 2,60 triliun, menyita 9,78 juta batang rokok ilegal, dan meraih predikat WBBM.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Bea Cukai Solo berhasil menindak peredaran rokok ilegal dengan barang bukti sejumlah 9,78 juta batang selama 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, saat acara media briefing di Kantor Bea Cukai Solo pada Kamis (23/1/2025), bersamaan dengan peringatan Hari Pabean Internasional (HPI).
Tema peringatan HPI tahun ini adalah “Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security and Prosperity”, mencerminkan tantangan global yang menuntut administrasi pabean mengadopsi pendekatan inovatif dan strategis.
"Bea Cukai Solo terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan melalui berbagai pencapaian pada tahun 2024," ujar Yetty.
Dalam fungsi revenue collector, Bea Cukai Solo berhasil melampaui target penerimaan negara sebesar 2,58 triliun dengan capaian 100,79 persen atau 2,60 triliun.
Sebagai community protector, Bea Cukai Solo melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
"Selama 2024, Bea Cukai Solo menindak 9,78 juta batang rokok ilegal dengan nilai kerugian Rp 9,38 miliar. Dari jumlah itu, 475.644 batang diselesaikan melalui sanksi administrasi senilai sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Solo juga menegah narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk 427 gram ganja, 5,36 gram tembakau gorila, serta ribuan butir obat terlarang seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan pil Y.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan pada 2024 mencapai 3,02 juta batang rokok dan 246 liter minuman beralkohol dengan potensi kerugian sebesar Rp 2,76 miliar.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Solo meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2024.
Perjalanan meraih predikat ini dimulai dari pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI/WBK) pada 2019, predikat WBK pada 2021, hingga akhirnya WBBM pada 2024.
"Predikat WBBM ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Solo untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutup Yetty.
Ingin Lapor Aktivitas Mencurigakan Terkait Rokok Ilegal Catat Kontak Bea Cukai Tegal Berikut |
![]() |
---|
Diskominfo Kabupaten Tegal & Bea Cukai Ajak Influencer dan Youtuber Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Bea Cukai Kudus Sita 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,17 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Karanganyar Ajak Generasi Muda Perangi Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kegiatan DBHCHT, Satpol PP Kota Semarang Sita 4.338 Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.