Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pemkab Demak Musnahkan 1 Juta Lebih Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Total Nyaris Rp 2 M

Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang dan aparat penegak hukum memusnahkan sebanyak

Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
IST
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL - Bupati Demak Eisti'anah bersama jajaran Forkopimda memusnahkan lebih dari 1 juta rokok ilegal dan miras golongan c di kantor Bupati Demak. (dok. Kominfo Demak) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang dan aparat penegak hukum memusnahkan sebanyak 1.038.128 batang rokok ilegal jenis SKM, 396 batang rokok jenis SKT, serta 2.868 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan C senilai total Rp1.977.835.840.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Demak, dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan tandem roller.

Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah.

Baca juga: 13 Desa di Demak Masih Terendam Banjir, BPBD: Pompanisasi Sedang Dilakukan di Sriwulan

“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal ini akan terus dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

Pemusnahan ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyelundupan maupun peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat,” ucapnya, Kamis (30/10/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Syuhadak, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Pengawasan terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di daerah.

“DBHCHT diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah dan memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal sepanjang tahun 2025, yang melibatkan Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Modus peredaran disebut terus berkembang sehingga memerlukan sinergi lintas instansi.

Syuhadak juga menyebutkan bahwa sebagian barang bukti rokok ilegal hasil penindakan belum dapat dimusnahkan karena lokasi pemusnahan di Terboyo terendam banjir.

Pemusnahan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi memungkinkan.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved