"Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dari Brebes hingga Batang, pada tahun 2024 lalu telah berhasil mengamankan 20 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, untuk Kota Pekalongan sendiri, kami telah mengamankan 3 juta batang rokok ilegal, sementara kasus penemuan rokok ilegal paling banyak terjadi Kabupaten Tegal sebanyak 10 juta batang," terang Casnoyo.
Casnoyo menilai, jika setiap tahun ada kenaikan cukai, maka peredaran rokok ilegal itu semakin meningkat. Sebab, oknum produsen rokok ilegal yang membayar cukai lebih sedikit sehingga potensi mereka mengedarkan rokok ilegal buatannya juga semakin meningkat.
"Maka dari itu, kami rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk rutin menggelar operasi gempur rokok ilegal. Jika ditemukan tindak pidana peredaran rokok tersebut akan langsung kami segera tindaklanjuti."
"Biasanya rokok ilegal ini diedarkan melalui warung-warung, toko, transaksi di jalan tol, SPBU, dan sebagainya. Mengingat, peredaran rokok ilegal ini dilakukan oleh oknum secara tersembunyi," pungkasnya. (Dro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.