Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Purbalingga

Tukang Parkir Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga Karena Beli Sabu Online

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

|
Ist. Polres Purbalingga. 
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga saat menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Tersangka ditangkap setelah mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga. 


Kasat Reserse Narkoba, AKP Ihwan Ma'ruf menyampaikan pengungkapan kasus terjadi, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 17.15 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga


Tersangka yang ditangkap yaitu S (47) warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. 


Tersangka bekerja sebagai tukang parkir.


"Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang secara online," ujar Kasat Reserse Narkoba kepada Tribunbanyumas.com. 


Kronologis ungkap, berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba.


Anggota yang melakukan patroli dan pemantauan di lapangan, mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.


Orang tersebut mengendarai sepeda motor sambil melihat handphone seperti sedang mencari alamat. 


Saat dilakukan pembuntutan, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu barang di depan sekolah dasar wilayah Kelurahan Bojong.


"Oleh petugas selanjutnya didekati dan dilakukan pemeriksaan, padanya didapati satu bungkusan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. 


Kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut," terangnya. 


Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, satu potongan sedotan warna biru, satu bekas bungkus rokok dan satu telepon genggam.


"Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dengan dua orang temannya. 


Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved